POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

KBI mengidentifikasi 920 potensi pelanggaran oleh lembaga penyiaran

KBI mengidentifikasi 920 potensi pelanggaran oleh lembaga penyiaran

Sebanyak 920 potensi pelanggaran terdeteksi dalam 306 tayangan yang ditayangkan di Indonesia

Kota Pattu, Jawa Timur (Andhra Pradesh) – Otoritas Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengidentifikasi 920 potensi pelanggaran oleh lembaga penyiaran domestik pada tahun 2020.

“Sebanyak 920 pelanggaran terdeteksi dalam 306 tayangan yang ditayangkan di Indonesia,” kata Hartley Stefano Perrella, anggota divisi KBI Pusat, di Jakarta, Minggu malam.

Hingga tahun 2020, KPI telah mengidentifikasi 920 potensi pelanggaran yang melibatkan 306 program siaran.

Periella menganggap angka ini terlalu tinggi untuk beberapa orang dan terlalu rendah untuk yang lain.

Berita Terkait: Perusahaan negara telah dikontrak untuk membangun pabrik bahan baku parasetamol

Periella mencatat, KBI saat ini membawahi 16 jaringan televisi besar di Indonesia. Sekitar 16 jaringan utama memiliki rata-rata 15 siaran per hari.

Publik dapat menyaksikan 240 tayangan alternatif yang ditayangkan dalam sehari. Dibandingkan jumlah kemungkinan pelanggaran, potensi pelanggaran rata-rata mencapai satu persen per hari.

“Jumlah produk siaran 240, sedangkan kemungkinan pelanggaran satu persen per hari. Itu kemungkinannya,” katanya.

Untuk menentukan apakah telah terjadi potensi pelanggaran, KPI harus melakukan proses verifikasi dan prosedur lainnya. Dengan angka tersebut, sebenarnya perusahaan penyiaran di Indonesia sudah beroperasi sesuai koridor regulasi yang masih berlaku.

“Dengan data tersebut, kondisi penyiaran kita masih sesuai dengan trotoar regulasi. Masih jauh lebih baik dibandingkan 99 persen kemungkinan dilanggar,” ujarnya.

Berita Terkait: Kementerian PUPR bantu renovasi rumah di desa wisata Papua

Dari total 920 kemungkinan pelanggaran, KBI akhirnya mencapai kesimpulan bahwa 93 proyek ditemukan melanggar, di mana KBI menjatuhkan sanksi, kata Periella.

“KPI menemukan 93 proyek dilanggar pada 2020 dan kami menjatuhkan berbagai sanksi,” katanya.

READ  Orang asing yang nakal harus menghadapi kebijakan imigrasi 'tanpa kompromi'

Ia berharap masyarakat Indonesia memilih siaran yang berkualitas. Hingga tahun 2020, KPI mencatat ada sekitar 114 tayangan siaran yang berkualitas baik dan mendapat penghargaan.

“KPI mencatat 114 siaran berkualitas di tahun 2020. Ada KPI Awards dan lain-lain. Apakah kita akan membahas 93 proyek isu atau menyebarkan sekitar 114 tayangan bagus,” kata Periella.

Berita Terkait: Pengurangan jumlah BUMN tidak akan mempengaruhi penyerapan tenaga kerja: Menteri

Berita Terkait: Perusahaan milik desa tidak boleh merugikan bisnis lokal: Menteri