Tempo.co, Jakarta – Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Arsjad Rasjit dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18 Tahun 2022. upah minimum Peningkatannya akan menjadi 10 persen pada tahun 2023.
Rasjit menilai peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, penegakan peraturan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang banyak diperdebatkan. Ia berpendapat, kajian semacam itu diperlukan untuk menjaga kesinambungan investasi, kesejahteraan tenaga kerja, dan keadilan bagi dunia usaha.
“Agar kebijakan ini tidak kontraproduktif, asosiasi pengusaha dan masing-masing perusahaan anggota KADIN wajib meninjau bersama Permenaker KADIN No 18 Tahun 2022,” tulis Rasjit, Kamis, 24 November.
Langkah-langkah hukum harus diambil karena kepastian hukum penting bagi bisnis, katanya. Ia mengatakan, para pelaku usaha pada dasarnya sepakat bahwa perekonomian nasional yang terkena imbas resesi ekonomi global perlu ditangani secara hati-hati.
“Salah satunya menjaga daya beli masyarakat yang tercermin dari kenaikan upah minimum,” ujarnya.
Rasjit berpendapat bahwa aturan upah minimum harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha untuk merespon kondisi ekonomi saat ini dan tidak semakin membebani pelaku usaha dan mengganggu lingkungan usaha.
Defara Tanya Paramita (Magang)
Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi