POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Jaksa Agung menganggap pemerintah Malaysia “Nidaa Allah” lemah dan mendukung penarikan tersebut

Jaksa Agung menganggap pemerintah Malaysia “Nidaa Allah” lemah dan mendukung penarikan tersebut

Perdana Menteri Anwar Ibrahim mengungkapkan hari ini bahwa Jaksa Agung Tan Sri Idros Harun menganggap banding awal pemerintah terhadap keputusan penting Mahkamah Agung pada tahun 2021, yang memungkinkan non-Muslim menggunakan istilah “Allah” sebagai “lemah”.

Kepada harian Diwan Rakyat, ia mengatakan, saat pencabutan kasasi dibahas dengan Jaksa Penuntut Umum, Idros mendukungnya dengan berbagai alasan, termasuk keyakinan bahwa proses pengadilan yang panjang tidak akan menguntungkan pemerintah.

“Pandangan Jaksa Agung sangat menentukan karena banding lemah akibat regulasi yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri di masa lalu,” jelas Anwar.

“Selain itu, Jaksa Agung berpendapat bahwa upaya banding tersebut bertentangan dengan keputusan sebelumnya oleh Konferensi Gubernur, yang diminta oleh Yang Di-Pertuan Agung kepada Kabinet untuk mendukung semua hal yang berkaitan dengan Gubernur,” perasaan Dia dikutip mengatakan.

Perdana Menteri memberikan tanggapan ini atas pertanyaan tambahan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal Partai Islam Malaysia Taqiuddin Hassan (Kota Barrow-BN) tentang pilihan pemerintah untuk tidak melanjutkan banding.

Anwar telah menjelaskan sebelumnya bahwa Kabinet sepakat dalam pertemuannya pada 7 Februari tahun ini untuk mematuhi perintah Agung.

Menyoroti bahwa Konferensi Penguasa telah memutuskan bahwa kata “Allah” tidak boleh digunakan oleh non-Muslim di Malaysia Barat, dengan penggunaan bersyarat diizinkan di Malaysia Timur, Anwar mencatat bahwa Jaksa Agung telah berkonsultasi untuk memeriksa masalah tersebut “dari sebuah perspektif administratif”.

“Keputusan Jaksa Agung membatalkan kasasi itu sejalan dengan sikap Dewan Gubernur. Dilema yang kita hadapi sekarang adalah adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri tahun 1986 yang bertentangan dengan posisi penguasa,” Anwar dikatakan.

Sebagai presiden Pakatan Harapan, Anwar mengatakan pemerintah berencana untuk mengubah dan mencabut undang-undang yang bertentangan dengan posisi Konferensi Penguasa dalam upayanya untuk mencegah sengketa hukum di masa depan terkait masalah tersebut.

READ  Meningkatkan ketahanan pangan di Kawasan Alam Yangambi di Republik Demokratik Kongo

Prioritas pemerintah persatuan sekarang difokuskan pada harmonisasi undang-undang yang relevan untuk mencerminkan posisi Dewan Penguasa. Jika kami melanjutkan banding, kasusnya akan muncul lagi karena kontradiksi yang terus berlanjut.

“Dengan menyelesaikan proses banding, kami dapat menerapkan undang-undang yang jelas yang akan mencegah litigasi lebih lanjut. Jika pihak oposisi ingin bersikap objektif, Anda akan menyadari bahwa peninjauan undang-undang ini tidak bermasalah.”

Pada 15 Mei, itu sebuah pernyataan Jaksa Agung Chambers memberi tahu Pengadilan Banding pada 18 April bahwa mereka tidak berniat melanjutkan banding.

Keputusan ini menarik Uang tunai Dari kelompok HAM dan tokoh Islam di lingkungan partai oposisi (PAS).

Laporan berita sebelumnya tentang putusan Pengadilan Tinggi Maret 2021 yang mendukung Sarawak Gill Ireland menyoroti temuan hakim bahwa arahan Kementerian Dalam Negeri Desember 1986, yang melarang penggunaan kata “Allah” dan tiga istilah non-Muslim lainnya, bertentangan dengan Dewan Menteri. . resolusi.

Hakim Pengadilan Tinggi saat itu adalah Datuk Nor Bee Ariffin yang kini menjadi hakim Pengadilan Tinggi. Dalam keputusannya tahun 2021, disimpulkan bahwa arahan tahun 1986 itu melanggar hukum dan tidak rasional, menyatakan bahwa keempat kata tersebut dapat digunakan oleh orang Kristen untuk tujuan pendidikan, karena telah digunakan selama lebih dari 400 tahun.

Menurut laporan sebelumnya, pada tahun 1986 Kabinet menyerahkan kepada Wakil Perdana Menteri saat itu, mendiang Tun Ghaffar Baba, untuk memutuskan kata-kata mana yang harus dilarang bagi orang Kristen. Ghaffar tampaknya telah menetapkan bahwa empat kata, yaitu “Tuhan”, “Ka’bah”, “Rumah Tuhan”, dan “Salat”, diperbolehkan asalkan “Untuk orang Kristen” dicetak di sampul buku atau materi.

Namun, surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan Desember 1986 melarang sepenuhnya penggunaan empat kata tersebut.

READ  Indonesia mempertahankan pentingnya G20 saat perang memecah belah negara - Asia Pasifik

Terkait: