POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Jakarta akan tetap menarik meski kehilangan status ibu kotanya, kata Santiaka

Tempo.co, JakartaHal itu diungkapkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandhyaka Uno Jakarta Meski tidak menjadi ibu kota Indonesia, kota ini tetap menarik. Termasuk rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara atau IKN, dan Rancangan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (RUU DKJ) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 28 Maret lalu.

“Tidak lagi menjadi ibu kota, tapi menjadi penggerak perekonomian,” kata Sandiaga di Jakarta, Senin, 1 April.

“Kita [want to be] Pusat ekonomi terbesar kelima di dunia pada tahun 2045,” ujarnya seraya menambahkan bahwa Jakarta kini menjadi lokomotif beberapa proyek strategis nasional seperti Bhumi Serpong Damai dan Bandai Indah Kapuk yang akan mendukung pertumbuhan ekonomi kota tersebut dan mempertahankan statusnya sebagai kota yang strategis. pilihan utama bagi kegiatan bisnis dan perekonomian.

Rancangan Undang-undang Provinsi Daerah Khusus (RUU DKJ) Jakarta Delapan fraksi di DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN, dan PPP sepakat menjadi undang-undang DKJ. Satu-satunya fraksi yang menolaknya adalah PKS.

Dengan disahkannya undang-undang ini, Jakarta memasuki babak baru dalam sejarahnya, tidak lagi berstatus ibu kota negara yang akan diambil alih oleh Nusantara yang saat ini sedang dibangun di Kalimantan Timur.

Membuat Undang-Undang DKJ, Undang-undang Nomor tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Hasil 21/2023. Meski UU DKJ disahkan sebagai langkah awal penghapusan status Jakarta sebagai ibu kota Indonesia, namun ibu kota tersebut belum resmi berpindah ke Nusantara.

Riri Rahayu

Seleksi Guru: Mudik Lebaran: Polisi tingkatkan keamanan di pelabuhan Bagauheni, Lampung

klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News