POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia telah memulai proses menaikkan pajak pertambahan nilai dan mengenakan pajak karbon

Indonesia telah memulai proses menaikkan pajak pertambahan nilai dan mengenakan pajak karbon

Jakarta – Pemerintah Indonesia bersiap untuk meningkatkan pendapatan negara yang dilanda virus corona dengan meningkatkan pajak pertambahan nilai dan memperkenalkan pajak lainnya sebagai bagian dari perombakan sistem perpajakan yang gagal mendaftarkan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Rancangan undang-undang yang dilihat oleh Nikkei Asia mengusulkan agar tarif pajak karbon ditetapkan sesuai dengan harga pasar karbon, dengan minimal 30 rupee (kurang dari 1 sen) per kilogram setara CO2.

RUU tersebut mengatakan bahwa individu dan entitas yang “membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan kegiatan yang menghasilkan emisi karbon” harus membayar pajak karbon. Dia menambahkan bahwa pendapatan yang dikumpulkan dapat “diperuntukkan” untuk langkah-langkah mengurangi perubahan iklim.

RUU tersebut tidak menunjukkan jadwal atau kapan pajak karbon akan diterapkan. Ia menambahkan bahwa rincian lebih lanjut harus diisi oleh peraturan pemerintah dan menteri.

Indonesia baru-baru ini mendorong tujuannya untuk mencapai emisi nol bersih hingga 2060, satu dekade lebih awal dari rencana sebelumnya. Dalam hal ini, pajak karbon adalah semacam insentif, yang ditujukan untuk membuat kegiatan dan produk yang intensif karbon menjadi lebih mahal dan dengan demikian mendorong perekonomian menuju masa depan yang tidak menimbulkan polusi.

Perubahan pajak lainnya yang termasuk dalam RUU termasuk peningkatan pajak pertambahan nilai dari 10% menjadi 11% mulai 1 April, dan menjadi 12% sebelum 1 Januari 2025. Ini juga mengusulkan tarif pajak penghasilan pribadi 35% bagi mereka yang berpenghasilan lebih. dari Rs 5 miliar (sekitar 350 ribu dolar) per tahun. Indonesia saat ini memiliki empat kurung untuk pajak penghasilan pribadi, mulai dari 5% hingga 30%.

Pemerintah juga ingin meluncurkan kembali program amnesti pajak, iterasi dari rencana 9 bulan serupa pada 2016-2017. Program ini akan berjalan untuk periode yang lebih singkat, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

READ  Indonesia dan China bekerja sama di bidang kesehatan, ekonomi hijau dan transformasi digital: Duta Besar Indonesia untuk China

Indonesia telah lama berjuang dengan sistem perpajakannya, terutama dibandingkan dengan rekan-rekannya di kawasan ini. Rasio pajak terhadap PDB kepulauan itu adalah 11,9% pada tahun 2018, jauh lebih rendah daripada di Thailand dan Filipina. Itu juga masih jauh di bawah rata-rata OECD sebesar 34,3%.

Indonesia memiliki populasi 270 juta orang, di antaranya hanya 38,7 juta yang terdaftar sebagai wajib pajak pada tahun 2019.

Pemerintah telah gagal memenuhi target penerimaan pajaknya dalam tiga tahun terakhir, termasuk 2020, ketika perlu meningkatkan pengeluaran untuk mengatasi virus corona yang muncul dan melakukan pembayaran bantuan sosial. Penerimaan pajak Indonesia untuk tahun 2020 sebesar 1.285 kuadriliun rupiah, turun 16,8% dari tahun sebelumnya. Pemerintah mengharapkan pendapatan pajak 1.404 kuadriliun rupee tahun ini, 9% lebih rendah dari angka 2019.

Dengan pemerintah perlu kembali ke pagu defisit fiskal sebesar 3% terhadap PDB pada tahun 2023, Jakarta membutuhkan pendapatan tambahan jika ingin menyeimbangkan pembukuannya. Dalam anggaran 2022 yang disetujui oleh parlemen pada hari Kamis, pemerintah memproyeksikan defisit fiskal sebesar 4,85% dari PDB. Rasionya adalah 6,14% pada tahun 2020 dan diharapkan menjadi 5,7% pada tahun 2021.

Presiden Joko “Jokowi” Widodo menikmati mayoritas besar di DPR, sehingga memudahkan pemerintah untuk meloloskan reformasi pajak. Namun, “aliansi Jokowi yang agung memiliki pandangan yang berbeda tentang RUU tersebut, sehingga kemungkinan presiden akan melonggarkan atau membatalkan beberapa langkah untuk memastikan RUU itu disahkan pada akhir tahun 2021, mengurangi potensi perolehan pendapatan,” kata konsultan risiko politik Eurasia Group. dalam catatan baru-baru ini. . .

Memo itu melanjutkan, “Jika negosiasi menunda persetujuan hingga 2022, dampaknya terhadap rencana fiskal akan lebih besar. Akibatnya, pemerintah masih tidak mungkin memenuhi komitmennya untuk menutup kembali defisit fiskal sebesar 3% dari PDB pada 2023.”

READ  Seminggu sebelum pratinjau ekonomi: minggu 2 Mei 2022

Pelaporan tambahan oleh Asami Damiante