POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia sedang merundingkan penambahan kuota tangkapan tuna sirip biru

Indonesia sedang merundingkan penambahan kuota tangkapan tuna sirip biru

PADUNG, BALI (ANTARA) – Dalam upaya memberantas illegal fishing, Kementerian Kelautan dan Perikanan terus melakukan negosiasi penambahan kuota tangkapan ikan tuna sirip biru.

“Kami akan perjuangkan karena yang memutuskan (anggota) adalah (anggota) internasional dan kami sedang bernegosiasi dan melobi dengan banyak pemangku kepentingan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Shakti Wahu Trengono di Bali, Rabu.

Trengono menyampaikan presentasi di National Tuna Conference dan International Tuna Business Forum.

Commission on the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) adalah forum internasional yang mengatur kuota tangkapan tuna sirip biru tahunan.

Menkeu menegaskan bahwa pembicaraan tersebut merupakan upaya untuk mencapai kuota yang adil, agar tidak ada perbedaan dengan negara lain. Ia mencontohkan Australia yang menangkap enam ribu ton tuna sirip biru setahun.

“Harus ada fairness, dan kalau tidak fair, ada risiko distorsi,” tandasnya.

Menteri Trengono mengingatkan, disparitas kuota tangkapan tuna sirip biru dari satu negara ke negara lain dapat menimbulkan risiko tertentu, seperti perdagangan ilegal dan unreported fishing.

Selama periode 2018-2020, total tangkapan tuna sirip biru yang diperbolehkan di Indonesia adalah 1.023 ton per tahun.

Kuota meningkat menjadi 1.123 ton untuk periode 2021-2023 setelah negosiasi intensif.

Tuna sirip biru selatan (Thunnus maccoyii) merupakan salah satu jenis ikan yang bernilai ekonomis tinggi. Pada Januari 2020, tuna seberat 276 kg dijual seharga Rp25 miliar (US$1,7 juta) di Pasar Ikan Toyosu di Tokyo, Jepang.

Pengelolaan perikanan tuna dikendalikan oleh Regional Fisheries Management Organizations (RFMO), sedangkan Otoritas Konservasi Tuna Sirip Biru Selatan bertanggung jawab untuk mengelola stok tuna sirip biru selama distribusinya.

Indonesia telah menjadi anggota CCSBT sejak tahun 2008, sesuai Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2007 dengan persetujuan Komisi Konservasi Southern Bluefin Tuna.

READ  Pertandingan sepak bola Persija Vs Persip ditunda karena konser Blackpink di GBK

Berita Terkait: KKP, Serikat Nelayan Promosikan Industri Tuna Lestari
BERITA TERKAIT: Wapres Tandai Ekspor Tuna Papua ke Jepang

Diterjemahkan oleh: Deva Gedut SW, Mecca Yumna
Pengarang : Rahmat Nasushan
Hak Cipta © ANTARA 2023