POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia sedang mempertimbangkan pajak karbon untuk mencoba mendanai pengeluaran untuk epidemi

Indonesia sedang mempertimbangkan pajak karbon untuk mencoba mendanai pengeluaran untuk epidemi

Jakarta – Indonesia sedang mempertimbangkan pajak karbon karena berupaya meningkatkan pendapatan untuk mendanai pengeluarannya guna mendukung ekonomi yang terpukul oleh pandemi COVID-19.

Pajak karbon dapat diterapkan pada bahan bakar fosil dan emisi dari pabrik atau kendaraan, serta industri “padat karbon” seperti pulp, kertas, semen, pembangkit listrik, dan petrokimia. Inisiatif tersebut datang dalam dokumen Kementerian Keuangan yang dikeluarkan minggu lalu, yang menguraikan kerangka ekonomi dan kebijakan keuangan untuk tahun depan.

“Pengenaan pajak karbon memiliki berbagai manfaat, yaitu mengurangi emisi gas rumah kaca … Pendapatan negara yang diperoleh dapat digunakan untuk menambah dana pembangunan,” kata dokumen itu. “Di sisi lain, penerapan pajak karbon juga dapat menimbulkan kerugian bagi sejumlah pihak. Untuk itu, dalam menerapkan pajak karbon perlu dipertimbangkan untuk memberlakukan sisi permintaan yang lebih menguntungkan daripada sisi penawaran. pendekatan.”

Perubahan lain yang dipertimbangkan adalah PPN. Dokumen tersebut mengidentifikasi kemungkinan memperluas basis, serta menaikkan harga beberapa produk.

“Dengan penyempurnaan sistem pajak pertambahan nilai, diharapkan pajak pertambahan nilai di masa mendatang … menjadi sumber utama penerimaan perpajakan,” kata dokumen itu. “Ini melengkapi pajak penghasilan perusahaan … dengan langkah-langkah untuk menurunkan tarif dan memperkenalkan berbagai insentif, seperti keringanan pajak dan keringanan pajak.”

Kementerian Keuangan menambahkan bahwa pemerintah “berencana untuk menambahkan lapisan pendapatan” ke sistem pajak penghasilan pribadi saat ini “untuk menciptakan sistem pajak yang lebih sehat dan adil.” Indonesia saat ini memiliki empat tarif pajak penghasilan pribadi yang berbeda, mulai dari 5% hingga 30%.

Upaya untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia telah berlangsung cukup lama, tetapi mendapatkan momentum tambahan karena pemerintah perlu mengeluarkan dana secara besar-besaran untuk mendukung perekonomian di tengah pandemi virus corona.

READ  Bukalapak dan Salem Group membeli rights issue Allo Bank di Indonesia

“Untuk mendukung arah kebijakan fiskal pada 2022, pemerintah saat ini dan akan terus melaksanakan reformasi di bidang perpajakan serta meningkatkan kualitas hubungan keuangan pusat dan daerah,” ujar Menteri Keuangan Sri Moliani Indrawati. Sidang parlemen minggu lalu.

Indonesia telah lama berjuang dengan sistem perpajakannya, terutama dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan. Rasio pajak terhadap PDB nusantara, sebesar 11,9% pada tahun 2018, jelas lebih rendah daripada negara-negara seperti Thailand dan Filipina, dan masih jauh di bawah rata-rata OECD yang sebesar 34,3%. Dari 270 juta orang, hanya 38,7 juta yang terdaftar sebagai pembayar pajak pada 2019.

Pemerintah telah gagal memenuhi target penerimaan pajaknya dalam tiga tahun terakhir, termasuk tahun 2020, ketika pemerintah perlu meningkatkan pengeluaran untuk melawan virus corona, termasuk pembayaran bantuan sosial. Pemerintah akhirnya menghapus pagu defisit anggaran sebesar 3% dibandingkan PDB untuk menyerap belanja ekstra.

“Efisiensi pajak di Indonesia lebih rendah daripada di banyak negara G20 dan ASEAN, karena kepatuhan yang rendah, pembebasan pajak yang murah hati dan tarif yang dikurangi secara luas,” kata Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi dalam laporannya pada bulan Maret di Indonesia.

Badan dunia itu mengatakan langkah-langkah seperti meningkatkan pendapatan dari properti, serta memperluas basis pajak pertambahan nilai dan meningkatkan pajak cukai pada hal-hal seperti tembakau dan minuman manis, dapat meningkatkan pendapatan pajak negara dalam jangka panjang.

Co-pelaporan oleh Asmi Damayanti