POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia perlu bersiap untuk RCEP: Think-Tank

Jakarta. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional – juga dikenal sebagai RCEP – akan mulai berlaku.

Meskipun Indonesia belum meratifikasi RCEP, negara kepulauan perlu mengerjakan beberapa hal agar lebih siap menghadapi perjanjian perdagangan, menurut think tank kebijakan pemerintah Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas).

Indonesia perlu mempersiapkan diri untuk memenuhi persyaratan rencana kemitraan regional. “Masih ada kesenjangan kesiapan ekonomi di antara negara-negara peserta,” kata Gubernur Limhanas Agus Widjogo kepada pers, Jumat.

Agus mencontohkan Global Competitiveness Index Indonesia berada di peringkat 34 dari 144 negara. Hal ini menggambarkan lemahnya daya saing, infrastruktur, konektivitas, dan pendidikan Indonesia.

Dari sisi ekspor, Indonesia menempati urutan keempat di kawasan ASEAN. Pada impor, Indonesia belum menunjukkan kekuatannya sebagai produsen bahan baku, sehingga menempatkan [Indonesia] Berada di peringkat ketiga setelah Singapura dan Malaysia.

Produk yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) juga masih terbatas jumlahnya. “Jadi [they] Ini tidak akan banyak membantu dalam persaingan dengan produk impor ketika RCEP mulai berlaku.”

RCEP diharapkan dapat memberikan dorongan besar bagi pemulihan ekonomi. Kesepakatan perdagangan juga memberi peluang bagi Indonesia untuk mempromosikan ekspornya dan menarik investasi asing ke dalam negeri, menurut Agus.

Kita seharusnya tidak memandang pembukaan pasar tenaga kerja dengan skeptis [by thinking] Hal ini akan mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia. Kita harus menghadapi situasi ini dengan tepat, karena ini adalah kesempatan untuk meningkatkan transfer teknologi bagi tenaga kerja kita.”

Gubernur Limhanas juga menyerukan langkah konkrit yang harus dilakukan untuk membuka seluas-luasnya kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk mengasah keterampilannya. Hal ini untuk mengantisipasi preferensi investor terhadap tenaga kerja asing yang cenderung memiliki kemampuan bersaing, daripada mempekerjakan tenaga kerja lokal.

“Untuk lebih mempersiapkan perekonomian Indonesia menghadapi RCEP tahun 2022, perlu perbaikan iklim usaha dan investasi, dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing RCEP. [our] produk dan tenaga kerja.

RCEP akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Sepuluh negara anggota ASEAN, China, Jepang, Korea Selatan, Australia dan Selandia Baru, telah menandatangani perjanjian perdagangan.

RCEP akan menghapus hingga 90 persen tarif impor antara para penandatangannya selama 20 tahun ke depan.

Indonesia masih belum meratifikasi perjanjian perdagangan tersebut. Menurut outlet berita Antara, Indonesia berencana untuk mensertifikasi RCEP pada kuartal pertama tahun 2022.