POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia mengurangi kewajiban antidumping atas lembaran baja dingin yang diimpor dari Vietnam

Oleh Tai Tung 19 Februari 2021 | Sore 01:00 GMT + 7

Satu orang bekerja di pabrik baja Hoa Chen di Vietnam. Foto oleh VnExpress / Phuong Dong.

Komite Pencegahan Sampah Indonesia telah menyimpulkan bahwa Vietnam membuang lembaran baja dingin setelah penyelidikan selama 16 bulan.

Indonesia menggunakan bea masuk anti dumping 3,01-49,2 persen saat mengimpor dari Vietnam. Tetapi Komisi Solusi Perdagangan Vietnam mengatakan bahwa beberapa eksportir besar melarikan diri dari kewajiban yang rendah.

Hoa Chen Group akan membayar 5,34 persen dan Ton Dong A Corporation 3,01 persen.

Komisi Solusi Perdagangan Vietnam telah melaporkan melalui panel bahwa lembaran baja dingin Vietnam dan Cina diimpor ke Indonesia dengan harga lebih rendah daripada negara-negara tersebut, yang mempengaruhi perusahaan dalam negeri.

Pada Agustus 2019, panel Indonesia mengumumkan pembukaan investigasi pencegahan sampah. Pada Juli tahun lalu, sampai pada kesimpulan awal bahwa barang yang sedang diselidiki sebenarnya dibuang.

TRAV segera mengirim surat yang menentang beberapa aspek keputusan awal yang tidak masuk akal. Gaddy memutuskan untuk memperpanjang masa percobaan menjadi enam bulan.

Hasil akhirnya diumumkan pada 17 Februari.

READ  Converse menawarkan "Panas Liburan" dengan Restok Desember