Jakarta (Antara) – Menteri Investasi dan Ketua Dewan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia meminta Dana Moneter Internasional (IMF) tidak ikut campur dalam kebijakan ekspor komoditas Indonesia dan melarangnya.
Lahadalia mengatakan pada konferensi pers di Jakarta pada hari Jumat bahwa pemerintah Indonesia menghargai pembagian pandangan dan rekomendasi IMF tentang pertumbuhan ekonomi makro di negara ini.
Namun, dapat dikatakan bahwa IMF menerapkan standar ganda, karena di satu sisi mendukung tujuan hilir, tetapi menentang larangan ekspor di sisi lain.
“Ini menurut saya standar ganda. Menurut saya, apa yang dilakukan pemerintah sudah di jalan yang benar, dan kami menghormati mereka, dan pendapat mereka, tetapi kami tidak boleh terpengaruh oleh pendapat mereka ketika mereka tidak objektif dalam arah tujuan negara. Yang mengetahui tujuan negara adalah negara kita, dan pemerintah Republik Indonesia, rakyat, tidak lebih.”
Menurut dia, penilaian IMF atas kerugian yang akan dialami pemerintah Indonesia jika menerapkan kebijakan larangan ekspor tidak tepat. Menurutnya, hilirisasi akan menghasilkan nilai tambah yang tinggi bagi Indonesia.
Dia mencontohkan ekspor nikel yang hanya sebesar 3,3 juta dolar AS pada 2017-2018. Namun, pada 2022, setelah menghentikan ekspor nikel dan menerapkan operasi hilirisasi, nilai ekspornya akan mencapai hampir 30 miliar dolar AS.
Selain itu, hilirisasi membuat Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan selama 25 bulan berturut-turut. Selain itu, dalam empat tahun terakhir – sejak penerapan kebijakan pemurnian – pertumbuhan tahunan tenaga kerja di sektor hilir mencapai 26,9%.
“Jadi kalau ada yang mencoba mengatakan hilirisasi itu tindakan yang merugikan negara, kami akan tanyakan apa alasannya,” kata Ladalia.
Ia menegaskan, Indonesia akan tetap menerapkan larangan ekspor bahan pokok dan penyulingan minyak. Menurutnya, hilirisasi tidak hanya soal nilai tambah, tapi juga terkait menjaga kedaulatan NKRI.
“Penyempurnaan itu tentang kedaulatan, negara kita tidak boleh mengatur negara lain, lembaga lain tidak boleh menganggap kita baik dan tidak boleh ada standar ganda dalam konteks kebijakan negara mana pun,” kata Menkeu.
Pandangan IMF terkait kebijakan larangan ekspor dituangkan dalam laporan berjudul IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia yang diterbitkan pada Senin (26/6/2023).
Kementerian Penanaman Modal/BKPM menyoroti tiga poin dari laporan tersebut: bahwa IMF mengakui pertumbuhan ekonomi lebih dari 5 persen di Indonesia, mengakui bahwa investasi domestik asing di Indonesia akan terus meningkat dan tumbuh sekitar 19 persen, dan mendukung Indonesia . Tujuan hilir untuk mendorong transformasi struktural dan menciptakan nilai tambah, tetapi menentang kebijakan larangan ekspor.
Berita terkait: Pertumbuhan ekonomi Indonesia jauh di atas rata-rata dunia: IMF
Berita terkait: indonesia pertahankan hak hilir: menteri
More Stories
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen pada tahun 2025.
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian