Jakarta. Pemerintah Indonesia telah memperluas cakupan tarif Most Favored Nation (MFN) untuk melindungi industri dalam negeri, dengan tarif baru yang dikenakan pada impor kosmetik, sepeda, jam tangan, dan besi/baja.
Berdasarkan aturan terbaru Kementerian Keuangan, tarif MFN berkisar antara 25 hingga 40 persen untuk sepeda, 10 persen untuk jam tangan, 10 hingga 15 persen untuk kosmetik, dan hingga 20 persen untuk besi dan baja.
Definisi negara yang paling disukai, juga dikenal sebagai definisi anti-diskriminasi, berlaku untuk semua anggota WTO kecuali mereka telah menandatangani perjanjian perdagangan bebas atau perjanjian perdagangan preferensial lainnya.
Seorang pejabat bea cukai mengatakan pada hari Jumat bahwa keputusan tersebut diambil sebagai akibat dari peningkatan signifikan dalam pembelian eceran melalui perusahaan jasa pengiriman, berbeda dengan impor grosir tradisional melalui armada pelayaran, terutama untuk empat kategori produk di atas.
“Kami telah mendaftarkan keempat produk ini [MFN] Kantor Berita Antara mengutip Vadjar Doni Tjahjadi, Direktur Bea Cukai Kementerian Keuangan, mengatakan klasifikasi tersebut disebabkan oleh peningkatan signifikan transaksi melalui jasa pengiriman, khususnya di sektor kosmetik, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi pertumbuhan industri dalam negeri.
Empat tahun lalu, pemerintah juga memasukkan tekstil, pakaian, sepatu dan tas ke dalam daftar tarif MFN.
Fajr menambahkan, selain produk khusus tersebut, pembelian eceran yang dilakukan melalui perusahaan jasa pengiriman dikenakan tarif tetap sebesar 7,5 persen.
Tag: Kata Kunci:
More Stories
Memungkinkan penyelesaian konflik secara damai di Laut Cina Selatan – Pidato – Eurasia Review
Tiongkok “menghabiskan” sekitar 80% anggaran militer Taiwan hanya untuk mengepung provinsi “nakal” – lapor
15 kota makan terbaik di Eropa dengan harga termahal