Di dalam pesan
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 (GR-40) tentang Peraturan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) diterbitkan sebagai salah satu peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja (atau biasa disebut dengan Undang-Undang Komprehensif). GR-40 mematuhi perubahan yang diatur dalam Pasal 150 UU Komprehensif tentang Perubahan UU Kawasan Ekonomi Khusus.
Satu-satunya perbedaan terkait dengan cakupan tambahan dari lini bisnis yang ditawarkan di bawah GR-40. Secara khusus, PP 40 menetapkan ketentuan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan ketentuan umum yang diatur dalam undang-undang yang komprehensif dan memberikan lebih banyak fasilitas di kawasan ekonomi khusus.
Kesenjangan utama
Situs yang akan diusulkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus harus memenuhi kriteria berikut:
- Sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan tidak mungkin mengganggu kawasan lindung
- Tetapkan batasan yang jelas
- Tanah yang diusulkan untuk menjadi zona ekonomi khusus dikendalikan oleh setidaknya 50% dari rencana tersebut
Kriteria dalam Huruf C merupakan persyaratan baru yang disusun untuk menangani sengketa kepemilikan tanah.
Kegiatan komersial yang dapat dilakukan di KEK terdiri dari:
(A) produksi dan pemrosesan, (b) logistik dan distribusi, (c) penelitian, ekonomi digital, dan pengembangan teknologi, (d) pariwisata, (e) pengembangan energi, (f) pendidikan, (g) kesehatan, (h) olahraga, (I) jasa keuangan, (j) industri kreatif, (k) pengembangan dan pengelolaan kawasan ekonomi khusus, (l) pengadaan infrastruktur kawasan ekonomi khusus dan (m) kegiatan ekonomi lainnya.
GR-40 menambahkan lebih banyak aktivitas komersial selain yang diatur dalam blanket law, yaitu industri kreatif, olahraga, dan jasa keuangan. Perluasan bidang usaha yang dapat dilakukan di kawasan ekonomi khusus sejalan dengan rencana pemerintah untuk meningkatkan investasi melalui pengembangan kawasan ekonomi khusus.
Fasilitas dan bantuan
Badan Usaha dan / atau Perwakilan Niaga yang melaksanakan kegiatan Niaga di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan fasilitas dan bantuan berupa:
- Pajak, bea cukai, dan cukai
Utilitas dapat bervariasi dalam bentuk:
- Pemotongan pajak penghasilan badan
- Transaksi pembelian tanah untuk kawasan ekonomi khusus tidak dikenakan pajak penghasilan
- Kegagalan untuk memungut atau membebaskan dari pajak pertambahan nilai atau pajak penjualan atas barang mewah
- Penundaan atau pembebasan bea masuk
- Bebas pajak
- Kegagalan mengumpulkan pajak impor
- Mengurangi, memitigasi, dan membebaskan pajak / sanksi daerah
- Arus barang cepat
Impor barang ke dalam kawasan ekonomi khusus belum dikenakan ketentuan yang berkaitan dengan pembatasan dan pengawasan tata niaga di bidang impor. Barang yang diimpor untuk digunakan di KEK belum dikenai kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI).
Proses perekrutan direktur dan komisaris asing kini telah disederhanakan, karena persyaratan perizinan kini telah diganti dengan persyaratan untuk mengesahkan rencana untuk mempekerjakan pekerja asing (Rencana perekrutan tenaga kerja asing/ RPTKA) saja.
Semua orang asing sekarang dapat memperoleh manfaat dari berada di zona ekonomi khusus di mana mereka dapat diberikan beberapa jenis visa dan izin mulai dari visa kunjungan hingga beberapa perjalanan, visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas dan izin tinggal permanen.
- Urusan pertanahan dan penunjang penataan ruang
Kawasan ekonomi khusus diberikan fasilitas pertanahan berupa fasilitas khusus, kelancaran dan tata cara memperoleh hak atas tanah, serta pemberian perpanjangan atau pembaharuan hak guna bangunan.
- Kemudahan perizinan komersial
Entitas komersial dan / atau pelaku komersial tidak memerlukan persetujuan untuk konstruksi, selama mereka telah menetapkan pedoman bangunan atau peraturan real estat. Persyaratan khusus ini sangat penting karena persetujuan untuk konstruksi terkadang dapat menjadi masalah yang nyata dan sumber penundaan yang signifikan menuju penyelesaian proyek.
- Utilitas dan bantuan lainnya
Pejabat KEK sekarang dapat memberikan izin usaha untuk lebih banyak kegiatan komersial yang mungkin beroperasi di setiap KEK.
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,1 persen hingga 5,5 persen pada tahun 2025.
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian