POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Indonesia Butuh Hukum Perdata Internasional: Hakim Agung

Indonesia Butuh Hukum Perdata Internasional: Hakim Agung

Jakarta (Antara) – Hakim Agung Haswande mengatakan Indonesia membutuhkan UU HPI mengingat kontrak kerja antara warga negara Indonesia dan orang asing semakin meningkat akibat globalisasi.

“Kami sebagai praktisi mengharapkan kehadiran HPI untuk melawan arus globalisasi,” ujarnya di Jakarta, Senin.

Menurutnya, RUU HPI atau RUU HPI yang memuat 69 pasal ini akan sangat mendukung hakim dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa terkait hukum asing.

Dia menambahkan bahwa hukum perdata internasional akan relevan untuk menyelesaikan banyak masalah yang berkaitan dengan perdagangan luar negeri dan kontrak tenaga kerja.

“Saya melihat hal-hal yang penting itu sudah masuk dalam 69 pasal (RUU HPI). Menurut saya mungkin perlu mengatur aturan wajib dan mengesampingkan aturan wajib agar tidak ada lagi konflik hukum,” ujarnya. dikatakan.

Sebelumnya, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Tudhoyono mengatakan banyak tantangan yang dihadapi dalam penyusunan RUU HPI.

Ia menjelaskan, tantangan tersebut terutama terkait dengan tingkat pemahaman dan kesadaran masyarakat serta penyusunan undang-undang itu sendiri.

Ia menegaskan sudah saatnya Indonesia memiliki undang-undang HPI, mengingat banyak negara seperti Jepang dan Thailand memiliki undang-undang untuk menyelesaikan masalah hukum luar negeri.

“Tantangan utamanya adalah bagaimana menyikapi UU ini dengan baik dari waktu ke waktu dengan tujuannya agar tepat waktu,” kata Tudyono.

Ia menambahkan, untuk menyiapkan RUU tersebut, naskah akademik, pembahasan antar kementerian, dan harmonisasi harus diselesaikan.

Departemen Luar Negeri juga melobi untuk persetujuan RUU HPI.

“(Merupakan) permintaan Presiden Joko Widodo, agar kita dapat meningkatkan diplomasi ekonomi salah satunya melalui hukum perdata internasional karena investor dan pedagang asing mempertimbangkan sistem hukum kita dalam hukum perdata internasional,” mantan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Damos Domoly Agusman mengatakan dalam pidato yang diadakan kementerian pada Februari 2020.

READ  Investasi asing langsung Indonesia naik 32% tahun-ke-tahun di kuartal pertama

Berita Terkait: Mendesak pemerintah untuk mengambil langkah proaktif terkait undang-undang e-commerce
Berita Terkait: Rancangan undang-undang e-commerce ASEAN harus memastikan kepatuhan produk dengan hukum Islam