Dio Suhenda (Jakarta Post)
Premium
Jakarta ●
Sabtu, 15 April 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai Gubernur Papua Lucas Enembe diskors karena pencucian uang, menambah daftar panjang kejahatan yang diyakini telah dilakukan politisi kontroversial itu selama 10 tahun pemerintahannya.
Berbicara kepada wartawan, Rabu, juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menemukan cukup bukti dalam penyelidikannya untuk menunjukkan bahwa Lucas bersalah atas pencucian uang, bukan hanya penyuapan.
“Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap KPK sudah ditemukan cukup bukti [Lukas]. Namun seiring berjalannya penyidikan, penyidik KPK juga mengetahuinya [indication of] Tindak pidana lainnya,” kata Ali seperti dikutip tempo.co. “KPK kini telah menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.”
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah koran digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses eksklusif ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi