Jakarta. Penjabat Gubernur Jakarta Heru Budi Hardono mengatakan pada hari Sabtu bahwa Jakarta tidak akan memperluas pengaturan lalu lintas berbasis pelat nomor ke format 24 jam sebagai sarana untuk mengatasi kemacetan lalu lintas dan emisi kendaraan.
Kebijakan yang ada – yang membatasi jumlah hari pengemudi dapat melakukan perjalanan di Jakarta berdasarkan angka terakhir pelat nomor kendaraan mereka – saat ini diberlakukan pada jam sibuk pagi dan sore hari pada hari kerja.
“Jika kebijakan ini kita terapkan 24 jam sehari, maka akan sangat membatasi pergerakan masyarakat. Kita harus memperhitungkan dampaknya dengan baik karena banyak masyarakat yang tidak memiliki kendaraan bernomor polisi genap dan ganjil,” kata Heru. Kecamatan Sengareng di Jakarta Barat.
Anggota Dewan Kota Aida Mahmuda memberikan usulan untuk memperpanjang kebijakan pembatasan mengemudi.
Sebanyak 23 juta kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, dengan tingkat pertumbuhan tahunan hingga 3 persen, menurut data Polda Metro Jaya.
Yohannes Nangoi, Presiden Asosiasi Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Kaikindo), mengaitkan buruknya emisi kendaraan dengan penggunaan bahan bakar berkualitas rendah. Ia beralasan, seluruh kendaraan yang diproduksi atau dijual di Indonesia sudah mematuhi standar emisi kendaraan Euro 4.
“Meskipun kendaraan bersertifikasi Euro 4 mengurangi emisi jika menggunakan bahan bakar yang sesuai, sayangnya banyak produk bahan bakar yang tidak memenuhi standar Euro IV,” kata Johannes.
Tag: Kata Kunci:
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi