Pada tanggal 31 Agustus, Filipina, Malaysia dan Indonesia mengeluarkan pernyataan terpisah yang menyatakan penolakan mereka “Peta standar” baru Tiongkok untuk tahun 2023Hal ini pun memicu protes keras dari India.
Pada tanggal 31 Agustus, Beijing kembali membela peluncuran peta tersebut pada tanggal 28 Agustus, ketika ditanya tentang protes yang dilakukan oleh India, Malaysia dan Filipina. Peta tersebut menunjukkan di dalam perbatasan Tiongkok seluruh negara bagian Arunachal Pradesh dan Aksai Chin di India, serta seluruh Laut Cina Selatan. Meskipun peta ini juga ditampilkan pada peta resmi Tiongkok versi sebelumnya, peluncuran peta baru tersebut dipandang oleh negara-negara tetangga Tiongkok sebagai semakin memperumit sengketa wilayah yang sedang dinegosiasikan.
“Otoritas terkait Tiongkok secara rutin menerbitkan peta standar dari berbagai jenis setiap tahun, dengan tujuan agar peta standar tersedia bagi semua sektor masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan penggunaan peta standar. Kami berharap pihak-pihak terkait dapat melihat masalah ini di “Tujuan dan cahaya rasional.”
Kementerian Luar Negeri Filipina mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa mereka “menolak” “peta standar” Tiongkok versi 2023 dan dimasukkannya apa yang disebut garis sembilan titik. “Upaya terbaru untuk melegitimasi kedaulatan Tiongkok dan dugaan yurisdiksi atas fitur dan wilayah maritim Filipina tidak memiliki dasar hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982,” kata pernyataan itu.
Pemerintah Malaysia juga memprotes peta tersebut, dengan mengatakan pihaknya “menolak” peta “yang menunjukkan klaim sepihak atas wilayah maritim Malaysia” termasuk bagian dari zona ekonomi eksklusif (ZEE) Malaysia.
Indonesia adalah negara ketiga di Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) yang mengeluarkan pernyataan, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang dikutip oleh kantor berita nasional Antara pada hari Kamis mengatakan bahwa “penarikan garis regional, termasuk China versi 2023 peta standar, harus sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).” “Setiap garis yang ditarik dan klaim apa pun yang dibuat harus konsisten dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut tahun 1982,” kata menteri tersebut.
India pada hari Selasa mengajukan protes keras terhadap peta tersebut, yang mana Menteri Luar Negeri S. Jaishankar mengatakan mereka membuat “klaim konyol” atas wilayah tersebut.
Ini adalah artikel unggulan yang tersedia secara eksklusif untuk pelanggan kami. Untuk membaca lebih dari 250 artikel unggulan setiap bulan
Anda telah kehabisan batas artikel gratis. Tolong dukung jurnalisme yang berkualitas.
Anda telah kehabisan batas artikel gratis. Tolong dukung jurnalisme yang berkualitas.
saya telah membaca {{data.cm.tampilan}} Tidak pada tempatnya {{data.cm.maxViews}} Artikel gratis.
Ini adalah artikel gratis terakhir Anda.
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia