Vincent Lingga (Jakarta Post)
Premium
Jakarta ●
Selasa, 16 Mei 2023
Mereka diduga menggunakan kode Harmonized System (HS) palsu untuk mengimpor emas batangan, melibatkan transaksi mencurigakan dan dugaan pencucian uang senilai Rp 189 triliun (US$12,85 miliar) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Soal integritas dan kompetensi kantor pabean Indonesia.
Kami berbagi kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bahwa ini tidak dapat menjadi sistem pemalsuan kode HS yang dimaksudkan untuk menghindari pembayaran bea masuk dan pajak atas impor emas. Dimungkinkan tanpa kerjasama individu di kantor pabean.
Bagaimana HS Code bisa diubah tanpa melibatkan petugas bea cukai? Sebab, di negara asal produk tersebut terdaftar sebagai emas setengah jadi yang dikenakan bea masuk.
Baca cerita lengkapnya
BERLANGGANAN SEKARANG
Dari Rp 55.500/bulan
- Akses tak terbatas ke konten web dan aplikasi kami
- E-Post adalah koran digital harian
- Tidak ada iklan, tidak ada gangguan
- Akses eksklusif ke acara dan program kami
- Berlangganan buletin kami
Atau biarkan Google mengelola langganan Anda
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi