POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Djokovic meminta batas harga tes PCR sebesar Rok550.000

TEMPO.CO, JakartaPresiden Joko Widodo atau Djokovic menginstruksikan Kementerian Kesehatan untuk menetapkan pagu harga polymerase chain reaction (PCRDiuji seharga Rp550.000.

“Saya sudah bicara dengan Menteri Kesehatan soal ini. Saya minta dia menetapkan harga tes PCR di kisaran Rp450.000 hingga Rp550.000,” kata Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu. .

Pengujian PCR adalah metode pengujian virus SARS CoV-2, yang mendeteksi virus DNA dan penyebab COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan tes PCR untuk mendeteksi COVID-19.

“Selain itu, saya minta dia memastikan hasil tes PCR bisa diumumkan dalam waktu 24 jam. Kita butuh kecepatan,” kata presiden.

Kepala negara berharap jumlah tes COVID-19 dapat ditingkatkan, mengingat kisaran harganya.

“Salah satu cara untuk meningkatkan jumlah uji coba (COVID-19) adalah dengan menekan biaya tes PCR,” katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran No. HK. 02.02 / I / 3713/2020 Termasuk cap harga pengujian Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 5 Oktober 2020 sebesar Rp900.000.

Biaya berlaku untuk tes RT-PCR yang diminta secara terpisah.

Sementara itu, pagu harga quick antigen test untuk wilayah Jawa Rp250.000 dan luar Jawa Rp275.000.

Namun, India Today pada Kamis (12 Agustus) Pemerintah India telah mematok harga pemeriksaan PCR sebesar Rs 500 atau hampir Rp96 ribu.

Skytrax Appraisal, sebuah perusahaan konsultan maskapai penerbangan yang berbasis di Inggris, mengutip harganya PCR Pengujian di bandara India, termasuk bandara Mumbai, sangat rendah, mencapai US$8 atau Rp127.320.

Melangkah: Pemerintah mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali aturan tes PCR untuk pelancong udara

Antara