Dewan Redaksi (Jakarta Post)
Jakarta
Sel, 12 Agustus 2021
Jakarta adalah negara-negara terkemuka yang memperkenalkan berbagai kebijakan untuk membujuk orang agar memvaksinasi dan mengendalikan epidemi Pemerintah-19. Beberapa dari kebijakan ini cenderung mendiskriminasi orang yang tidak divaksinasi tetapi tidak seperti vaksin wajib, mereka tidak melanggar hak asasi manusia.
Anda harus menunjukkan bukti vaksinasi dengan mengunjungi mal dan pusat perbelanjaan – untuk jab pertama atau dua jab – Bandung di Jakarta, Semarang di Jawa Tengah, dan Surabaya di Pengendalian Operasi Masyarakat (PPKM) Jawa Timur. Jakarta telah menjadikan vaksin sebagai prasyarat untuk menerima bantuan pemerintah di bawah berbagai program web jaminan sosial.
Pemerintah Jakarta mengatakan ibu kota hampir kebal kawanan (didefinisikan oleh ambang 70 persen dari populasi), dengan 8,5 juta orang menang melawan target 8,8 juta untuk pertama kalinya. Akses ke vaksin tidak menjadi masalah, tidak seperti di bagian lain negara ini.
Mengingat hal itu, Jakarta telah memberlakukan kebijakan yang dapat mendiskriminasi mereka yang tidak divaksinasi. Beberapa diskriminasi tidak dapat dihindari untuk melindungi kesehatan komunitas yang lebih besar, demikian argumennya.
Beberapa kebijakan sudah ada, seperti pembuktian wajib tes Covit-19 untuk membawa angkutan umum di dalam atau antar kota dan pemakaian masker di tempat umum. Terlebih lagi, orang Indonesia tidak dapat melakukan perjalanan ke negara tertentu karena kami memiliki vaksin yang belum dikenal secara luas. Diskriminasi yang ditargetkan atas nama kesehatan dan kesejahteraan populasi besar bukanlah hal baru dalam epidemi saat ini.
Seiring berjalannya program imunisasi nasional, menjadi jelas bahwa sebagian besar penduduk menolak untuk divaksinasi meskipun mereka memiliki akses ke vaksin. Banyak yang masih tidak yakin apakah Covid-19 ada dan membutuhkan vaksin untuk melawannya. Mereka sekarang menemukan diri mereka berada di ujung yang salah dari kebijakan diskriminatif yang ditargetkan.
Indikator prevalensi antivoxin adalah hanya 15 persen dari 21,5 juta orang berusia 60 tahun ke atas yang divaksinasi lengkap. Ketika pemerintah memperkenalkan program vaksinasi pada bulan Januari, itu adalah yang pertama dari tiga kelompok yang bekerja di bidang perawatan kesehatan dan pelayanan publik. Sebagai perbandingan, tingkat vaksinasi sudah 100 persen untuk tenaga kesehatan dan 80 persen untuk pegawai layanan publik. Mulai Juni, vaksin akan terbuka untuk semua orang berusia 12 tahun ke atas.
Meskipun antivoxin dapat merusak kampanye untuk mencegah Pemerintah-19, penolakan akan lebih sulit jika pemerintah mewajibkan vaksinasi karena beberapa pejabat tinggi sebelumnya telah merekomendasikan untuk memberlakukan Undang-Undang Isolasi Kesehatan 2018. Dan masalah ini dapat dipolitisasi, yang selanjutnya menyaring waktu dan kekuatan negara dalam perang melawan virus.
Persuasi adalah pelajaran yang lebih baik bagi pemerintah untuk mencapai tujuan vaksinasi 208 juta orang pada akhir tahun daripada menggunakan kekuatan. Penolakan bantuan sosial dan layanan publik yang tidak divaksinasi mungkin tampak sedikit keras dan kebijakannya mungkin bergetar karena menargetkan orang miskin, tetapi diskriminasi ringan lainnya terhadap mereka yang tidak divaksinasi diperlukan dan diizinkan secara hukum.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi