POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

BPJS Kembangkan Regulasi untuk Meningkatkan Tenaga Kerja yang Rentan

BPJS Kembangkan Regulasi untuk Meningkatkan Tenaga Kerja yang Rentan

JAKARTA (ANTARA) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PBJS Kataakakerjan) terus mengembangkan regulasi untuk menaikkan angka kepesertaan pekerja rentan guna memberikan payung hukum bagi intervensi pemerintah daerah.

Badan tersebut terus aktif terlibat dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan peraturan, Direktur Anggota BPJS Katakakerjan Zainuddin mengatakan kepada media, Jumat.

Sebelumnya, beberapa pemerintah daerah telah melakukan intervensi untuk memobilisasi anggota tenaga kerja yang rentan, katanya.

Instruksi Presiden Nomor Tahun 2021 tentang Peningkatan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja 2 Hal ini dilakukan sesuai dengan

Menurut Zainuddin, akibat intervensi ini, setidaknya 1,2 juta pekerja rentan telah berada di bawah perlindungan agen tersebut.

“Karena arahan itu, kami berusaha membujuk pemerintah daerah dengan dana yang baik. Kami berusaha membujuk mereka untuk melindungi pekerja bangunan, pekerja difabel, pengurus masjid, dan pengurus gereja,” katanya.

Namun, angka tersebut masih jauh dari target perlindungan 20 juta pekerja rentan yang digariskan dalam Rencana Pembangunan Sementara Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Untuk itu, diperlukan intervensi negara dalam bentuk payung hukum regulasi yang memungkinkan setiap pemerintah daerah melakukan intervensi langsung untuk memobilisasi anggota angkatan kerja yang rentan.

Dia menyoroti bahwa pekerja rentan sebenarnya tidak menolak menjadi anggota tetapi mereka tidak mampu membayar iuran.

Ia menjelaskan, pihaknya berupaya mempercepat keanggotaan untuk melindungi pekerja yang rentan sehingga jika terjadi kecelakaan, selain kompensasi, anak-anak mereka juga dapat menerima tunjangan.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo memuji pencapaian lembaga tersebut dalam meningkatkan keanggotaan pekerja informal.

Perusahaan telah meningkatkan keanggotaan tenaga kerja informal menjadi 62 persen pada September 2022 dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Berita Terkait: Mendagri bersikeras memberikan jaminan sosial kepada PRT
Berita Terkait: Dukungan kunci jaminan sosial untuk pekerja di tengah pandemi: VP

READ  Pertumbuhan Nusantara di tengah tindakan cepat dan tahun politik Jokowi