POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Biaya retribusi dikenakan pada 250.000 keluarga di lapangan pada tahun 2023

Biaya retribusi dikenakan pada 250.000 keluarga di lapangan pada tahun 2023

TEMPO.CODan Jakartaitu Persegi Pemerintah kota akan menambah jumlah keluarga yang dikenai biaya pembalasan sampah menjadi 250.000 pada tahun 2023.

Pada tahun 2023, wajib sampah Biaya itu harus mencakup 250.000 kepala keluarga,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Maidan Suryadi Pangaitan, Jumat.

Panjitan mengatakan, bertambahnya jumlah warga yang dikenai retribusi sampah akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor kompensasi sampah di ibu kota Sumatera Utara itu.

Kepala dinas mencontohkan, pada 2022, 87.000 kepala keluarga wajib membayar retribusi sampah, sementara jumlah keluarga di Medan saat ini mencapai 500.000.

Kantor Lingkungan Hidup Medan mengatakan kota itu menghasilkan 2.000 ton sampah organik dan anorganik per hari pada tahun 2021.

“(Dengan demikian, retribusi sampah ini bisa menjadi salah satu aliran pendapatan asli daerah, namun peningkatan (cakupan) ini juga harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan,” kata Panjaitan.

Awal pekan ini, Wali Kota Medan Bobby Nasution mendesak Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan untuk berinovasi menambah jumlah warga yang dikenakan iuran wajib membuang sampah sembarangan.

“Kalau pembayaran manual tidak efektif, coba pakai sistem digital,” katanya saat rapat koordinasi pelaksanaan wajib ganti rugi sampah di Medan, Rabu (25/1).

Agar warga memahami retribusi sampah sebagai pembayaran wajib, kata dia, organisasi perangkat daerah (OPD) harus membantu meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan.

Jika lingkungan bersih, atas kehendak Tuhan (Insya Allah) masyarakat akan dengan senang hati membayar iuran setiap bulan.”

Untuk itu, walikota mengimbau pihak terkait untuk meningkatkan kinerja, berinovasi, dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik di daerah. kehilangan retribusi.

Antara

cjilat di sini Untuk update berita terbaru dari Tempo di Google News