POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bank OJK siapkan cetak biru transformasi digital

Peta tersebut akan mengalihdayakan kebijakan dan standar kerja sama dengan pihak ketiga, serta tatanan organisasi yang mendukung perubahan digital.

JAKARTA (ANTARA) – Komisi Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan cetak biru transformasi digital bank yang akan diluncurkan ke depan, kata Teju Subangkat, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK.

“OJK saat ini sedang menyiapkan cetak biru transformasi digital bank, yang akan memberikan indikasi definitif digitalisasi bank di masa depan,” kata OJK Virtual Innovation Day 2021 di Jakarta, Senin.

Peta ini sedang dikembangkan untuk mempercepat transformasi digital di sektor perbankan.

Peta ini diharapkan bank sebagai penyempurnaan kebijakan dalam memitigasi potensi tantangan dan risiko transformasi digital, jelasnya.

Berita Terkait: Digitalisasi akan membantu mencapai target inklusi keuangan negara: OJK

Menurut Subangat, Perbankan akan memberikan gambaran rinci tentang Roadmap Pengembangan Bank Indonesia dengan peta transformasi digital.

“Beberapa kebijakan yang dituangkan dalam peta ini antara lain implementasi keamanan data dan kebijakan transfer data,” ungkapnya.

Selain itu, kebijakan terkait pengelolaan data atau data management juga akan digariskan, ujarnya.

Berita Terkait: Ada 2.100 start-up di Indonesia: OJK

Buku tersebut mencakup manajemen dan arsitektur teknologi informasi, serta kebijakan terkait keamanan siber berdasarkan standar internasional.

“Cetak biru tersebut akan mencakup kebijakan outsourcing dan standar kerjasama dengan pihak ketiga, serta tatanan organisasi yang mendukung transformasi digital,” tambah Subangat.

Sementara itu, OJK sedang mempersiapkan kerangka kerja untuk memperkuat manajemen risiko keamanan siber di bank umum untuk menjamin dan meningkatkan keamanan dan perlindungan bank terhadap risiko serangan siber.

“Manajemen Risiko Keamanan Siber disusun berdasarkan standar keamanan siber internasional di banyak negara,” katanya.

Berita Terkait: OJK bagikan enam tips untuk menghindari penipuan keuangan

Pada bulan Agustus 2021, OJK mengeluarkan dua peraturan baru – tentang penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 12/POJK.03/2021 Bank Umum dan POJK No. 13/POJK.03/2021 terkait produk Bank Umum.

POJK No.12 menjadi dasar definisi dan operasional bank digital. Sementara itu, POJK No. 13 mengatur perizinan dan regulasi, yang memungkinkan bank digital menciptakan produk atau layanan yang inovatif.

Berita Terkait: Terdeteksi 83 kasus Covit-19 di HP XX Papua

Berita Terkait: Pengunjung dari 18 negara selain Singapura bisa berkunjung ke Indonesia