Tempo.co, Jakarta – Kantor Imigrasi Bali mendeportasi warga Amerika bernama Thomas Charles Flach (TCF) karena merusak mobil dinas Polri di Denpasar pada Selasa, 11 Juli.
“Setelah 26 hari penahanan, warga negara Amerika itu kami deportasi ke negara asalnya dengan bantuan teman-temannya,” kata Babe Baynullah, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Rabu, 12 Juli 2023 di Denpasar. .
TCF akhirnya bisa kembali setelah mendapat uang dari temannya untuk membeli tiket pesawat ke Los Angeles, sehingga harus ditahan sementara di imigrasi sejak ditangkap pada 15 Juni 2023.
Polda Bali telah menetapkan TCF sebagai tersangka atas tindak pidana asusila dan perusakan berdasarkan Pasal 335 dan 406 KUHP. Ia juga diduga melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011.
Selain dideportasi, pria berusia 44 tahun itu telah dimasukkan dalam daftar larangan masuk berdasarkan undang-undang imigrasi Indonesia.
Pada pertengahan Juni, TCF melambaikan mobil dinas polisi di Jalan Pai Pas Nukura Rai Sanur Denpasar. Dia mengenakan kemeja lengan panjang hitam dan helm putih ketika tiba-tiba merusak bagian depan kendaraan dan merusak mobil.
Setelah diselidiki, terungkap bahwa turis asing tersebut melakukan aksinya secara spontan setelah kehilangan barang-barang pribadinya termasuk paspornya. Video dirinya melakukan perusakan mobil polisi viral di media sosial.
Antara
Pemilihan Guru: Gubernur mengatakan pariwisata Bali tidak terpengaruh oleh bebas visa masuk dan pembatalan rabies
klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi