POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Bali mendeportasi 123 warga negara asing dari Januari hingga Mei

Bali mendeportasi 123 warga negara asing dari Januari hingga Mei

Denpasar, Bali (Antara) – Sejak Januari hingga 19 Mei 2023, Biro Imigrasi Bali mendeportasi 123 warga negara asing dari 35 negara.

“Mereka telah melanggar hukum atau standar di Bali,” kata Barun Ishan, Kepala Departemen Imigrasi Kantor Hukum Bali dan Kementerian Hak Asasi Manusia, di Denpasar, Bali, Senin.

Dia menyampaikan pernyataan itu pada pertemuan Kelompok Pemantau Warga Asing.

Dia mencatat, menurut data imigrasi, setelah Bali dibuka untuk pengunjung internasional pada Mei dan Desember 2022, 194 warga negara asing dideportasi dari pulau itu.

Ia menjelaskan, alasan deportasi mereka antara lain pelanggaran terkait izin kunjungan, seperti melakukan kegiatan di luar yang diperbolehkan atau melebihi durasi kunjungan, serta melakukan tindak pidana dan melanggar norma di Bali.

Ehsan mengatakan beberapa warga negara asing itu berasal dari Rusia, Nigeria, dan Ukraina.

Ia menambahkan, kedisiplinan warga negara asing diharapkan dapat menjadi pengingat bagi orang lain untuk berperilaku baik di Bali demi menjaga kualitas pariwisata di pulau tersebut.

Ehsan mencatat beberapa masalah signifikan di Bali terkait dengan turis asing, termasuk beberapa turis asing berpenghasilan rendah yang menunjukkan perilaku buruk.

“Tentunya kita ingin mengubah itu dengan mendisiplinkan wisman, sehingga mendorong lebih banyak kunjungan wisman yang berkualitas,” kata Ehsan.

Dia mendesak tim untuk menjalin kerja sama dengan pihak berwenang dalam upaya meningkatkan kualitas pariwisata di Bali.

Kabag Ops Polda Bali Kombes Noryanto mengatakan banyak warga negara asing yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm standar dan menggunakan kendaraan dengan plat nomor palsu.

Dia menyerukan kerja sama dan partisipasi pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi masalah ini.

Saat ini, Pemprov Bali sedang menyusun peraturan untuk memberlakukan batasan kuota pengunjung internasional untuk menarik lebih banyak wisatawan berkualitas.

READ  Jerman mengkonfirmasi dua kasus pertama Omicron | Harian Liberal

“Penertiban wisatawan ini bertujuan untuk membatasi (pengunjung) agar sektor pariwisata tidak kebanjiran (seperti yang kita lihat dalam beberapa kasus belakangan ini. Sehingga akan ada sistem kuota wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali,” kata Gubernur Bali. , ujar Wayan Koster beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, aturan tersebut akan mengatur beberapa hal, seperti pembatasan kunjungan wisatawan mancanegara serta jumlah minimum uang yang diperlukan wisatawan di rekening bank mereka sebelum mengunjungi Bali.

Berita terkait: Daerah Istimewa Bali mengevakuasi warga Jerman yang terluka dari Pantai Kelinkeng
Berita terkait: Ono ajak pelaku fashion Bali tingkatkan nilai tambah
Berita terkait: Bali terbayar dengan pariwisata berkualitas

Diterjemahkan oleh: Diwa Ketut, Makkah Yumna
Editor: Aziz Karmala
Hak Cipta © Antara 2023