POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Aturan pajak baru untuk bisnis digital, termasuk Airbnb dan Booking.com

Direktorat Pajak Kementerian Keuangan kembali menunjuk empat perusahaan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk diperdagangkan melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Neil Maltrin Noor, direktur konseling, layanan dan hubungan masyarakat, mengatakan penunjukan itu akan membebani 94 perusahaan digital. Airbnb.

PMSE yang baru ditunjuk termasuk Booking.com BV, EA Swiss Sarl, Elsevier BV, Native Instruments GMBH, Upcloud Limited, Mega Limited dan Airbnb Irlandia Perusahaan Tidak Terbatas,kata Noor dalam keterangannya, Jumat, 7 Januari.

94 Noor mengatakan PMSE merupakan hasil pengangkatan, perubahan dan pembatalan. Direktorat Pajak PT Fashion Eservice Indonesia (Zalora) baru melakukan penarikan satu kali pada Desember 2020, sejak perdagangan dengan aturan PPN sistem elektronik mulai berlaku Juli 2020.

Sisanya adalah janji dan koreksi. Baru-baru ini, itu memperbaikinya PMSE Empat diperbaiki pada November 2021 dan empat pada Desember 2021.

Perbaikan Baru Linkedin Singapore Pte. Ltd, Layanan Mitra Penginapan Expedia Sarl, Hotels.com, LP, BEX Travel Asia Pte. Ltd., dan TravelScape, LLC.

“Bisnis ini bergerak di bidang komputasi awan, layanan pemesanan perjalanan, jejaring sosial, layanan game, dan lainnya, menjual produk dan layanannya kepada konsumen di Indonesia,” jelas Noor.

Harga konsumen mungkin naik

Dengan penunjukan pelaku usaha PMSE, harga barang dan jasa yang diberikan akan meningkat. Sebab, mereka wajib memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) luar negeri yang dijual kepada konsumen dalam negeri.

Seperti bisnis PMSE yang ditunjuk lainnya, bisnis yang baru ditunjuk ini dibebaskan dari PPN dan diharuskan membayar PPN sebesar 10% dari nilai yang dibayarkan oleh pembeli.

Pajak Pertambahan Nilai dipungut pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada Perusahaan.” dia berkata.

Bisnis ini juga harus memberikan bukti pemungutan PPN dalam bentuk faktur bisnis, penagihan, tanda terima pesanan, atau dokumen serupa yang mengonfirmasi penerimaan dan pembayaran.

Per 31 Desember 2021, 74 PMSE telah memungut dan menyetor pajak pertambahan nilai. Rp4.634,7 miliar.

“Ditjen Pajak terus mengindentifikasi pelaku PMSE asing di Indonesia yang akan meningkatkan jumlah pemungut pajak pertambahan nilai di masa mendatang.” Dikatakan Nur.