22 Agustus 2023
PHNOM PENH – ASEAN dan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) pada tanggal 20 Agustus menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) untuk memperluas kerja sama dalam mendukung industri kreatif di kawasan.
Para Menteri Ekonomi ASEAN menyaksikan MoU yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal ASEAN Gao Kim Horne dan Direktur Jenderal WIPO Darren Tang.
Hal ini ditandatangani pada pertemuan antarmuka ASEAN-WIPO yang diadakan di sela-sela Pertemuan Menteri Ekonomi ASEAN (AEM) ke-55 di kota pelabuhan Indonesia, Semarang.
Perjanjian tersebut bertujuan untuk memperluas kerja sama di empat bidang tertentu.
Hal ini diharapkan dapat mendukung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan start-up dalam menggunakan kekayaan intelektual (IP) dalam perdagangan intra-regional, sekaligus memanfaatkan teknologi digital untuk kesuksesan bisnis. Selain itu, hal ini bertujuan untuk membuka pemanfaatan kekayaan intelektual dan aset tak berwujud untuk mengamankan monetisasi, serta untuk mendanai dan mendukung industri kreatif grup.
Kim Hurn menggarisbawahi pentingnya pengembangan kekayaan intelektual bagi Masyarakat Ekonomi ASEAN.
“KI adalah inti dari upaya ASEAN untuk mengembangkan kawasan yang kompetitif dan inovatif yang tumbuh subur dalam pertumbuhan ekonomi inklusif, kemajuan sosial, dan kemakmuran berkelanjutan,” katanya.
Laporan tanggal 20 Agustus dari Sekretariat ASEAN, selama beberapa dekade, telah memperkuat kerja sama kekayaan intelektual untuk mendorong inovasi, penciptaan nilai, dan keunggulan kompetitif produk dan layanan di pasar regional dan global.
Dikatakan bahwa negara-negara anggota ASEAN mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dalam Indeks Inovasi Global.
“Pada tahun 2022, berdasarkan peringkat dari 132 negara, satu anggota ASEAN masuk 10 besar, tiga masuk 50 besar, dan empat masuk 100 besar. Pusat ekonomi seperti Singapura, Kuala Lumpur, dan Bangkok disorot sebagai kota dengan kepadatan penemu tertinggi dan guru sains.
“Dalam hal nilai kekayaan intelektual, dari perspektif aset tak berwujud, data GII menunjukkan bahwa merek-merek terkemuka di ASEAN bernilai lebih dari $250 miliar, sebuah indikasi kuat akan semakin pentingnya kekayaan intelektual di ASEAN bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, investor, inovator, dan pencipta,” ujarnya. pembebasan
Sejak penandatanganan Perjanjian Kerangka Kerja Kekayaan Intelektual ASEAN yang pertama pada tahun 1995, WIPO telah menjadi salah satu mitra terdekat kelompok tersebut.
Kemitraan ini berperan penting dalam memberikan pengembangan kapasitas dan mendorong transformasi digital.
“Hasilnya, sebagian besar rezim kekayaan intelektual anggota kini terintegrasi ke dalam sistem registrasi internasional paten, merek dagang, dan desain WIPO,” kata laporan itu.
Kim Hearn mengatakan penandatanganan MoU ini mengantarkan “babak baru kerja sama dan kemitraan yang kuat antara ASEAN dan WIPO di era baru yang terus-menerus dibentuk kembali oleh teknologi digital, keberlanjutan, dan inklusi”.
Ia mengatakan MoU tersebut mencerminkan komitmen WIPO-ASEAN terhadap kegiatan-kegiatan yang akan memberikan manfaat bagi pengusaha, UKM, inovator, dan pencipta ASEAN di tahun-tahun mendatang.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi