“Saya merekomendasikan agar 70 persen penduduk kita tinggal di rumah selama perpanjangan PPKM darurat. Setelah itu, mungkin ada pengurangan jumlah kasus yang signifikan,” saran Ahmed.
JAKARTA (Andara) – Ahli epidemiologi Universitas Gaja Mada (UGM) Riris Antono Ahmed mengakui keputusan pemerintah untuk memperpanjang pembatasan pergerakan darurat (PPKM) di Jawa-Bali hingga Minggu, 25 Juli.
“Saya ingin masyarakat mendukung keputusan pemerintah untuk mengurangi jumlah kasus Pemerintah-19,” kata Ahmed dalam sebuah pernyataan, Selasa malam (20 Juli).
Ahmed mengatakan PPKM yang sebelumnya ditetapkan 3-20 Juli belum berhasil menurunkan jumlah kasus harian. Pemerintah telah menargetkan PPKM untuk mengurangi jumlah kasus COVID-19 menjadi 10.000 per hari.
“Jika jumlah kasus harian tidak berkurang maka kita harus tetap melaksanakan PPKM. Jika kita ingin mengurangi jumlahnya, minimal jumlah kasus harus 10 ribu per hari,” ujarnya.
Ahli epidemiologi menyimpulkan bahwa PPKM darurat tidak berpengaruh signifikan terhadap penurunan angka kejadian kasus COVID-19 karena masyarakat tidak bisa mengontrol pergerakannya.
“Saya merekomendasikan agar 70 persen penduduk kita tinggal di rumah selama perpanjangan PPKM darurat. Setelah itu, mungkin ada pengurangan jumlah kasus yang signifikan,” saran Ahmed.
Ahmed mencontohkan, sebagian masih menentang PPKM darurat yang digunakan pemerintah karena menilai rencana pemerintah dalam menangani penyebaran virus tidak efektif.
Ahmed mencatat bahwa pemerintah daerah memainkan peran kunci dalam memastikan bahwa PPKM darurat ini berjalan dengan lancar. “Pemerintah daerah harus mencegah orang keluar rumah,” tegasnya.
Berita Terkait: Pemerintah memperpanjang pembatasan pergerakan darurat hingga 25 Juli
Untuk referensi di masa mendatang, Ahmed mencatat, pemerintah perlu terus menegakkan aturan.
Menurut Ahmed, jelas syarat dan ketentuan PPKM darurat dipahami untuk menghilangkan kebingungan di antara pemerintah daerah atas pelaksanaannya.
“Mereka perlu memastikan orang-orang tetap di rumah dan hanya pergi ke luar untuk kesalahan penting. Ketika penguncian digunakan di negara lain, orang-orang mereka benar-benar tinggal di dalam. Kami harus menegakkan peraturan,” tegas Ahmed.
Ahmed mencatat, pelanggar PPKM darurat ini bisa dikenai denda. Kalimat yang sama membatasi pergerakan orang di negara lain. Namun, pemegang saham harus mengawasi penegakan untuk menghindari pajak ilegal.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM darurat akan diperpanjang hingga Minggu, 25 Juli, dan ruang publik akan dibuka kembali secara bertahap mulai 26 Juli.
“Jika kita bisa menekan jumlah kasus COVID-19, secara bertahap kita akan membuka beberapa kursi mulai 26 Juli,” kata Presiden Djokovic dalam konferensi pers di saluran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa malam.
Berita Terkait: Indonesia tambah 38.325 kasus COVID, total 2.959.058
Berita Terkait: PPKM Darurat: Pemerintah harus memastikan bahwa orang-orang menyadari manfaat dari Permaisuri
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi