Kapal perang China tidak boleh berada di laut lepas kecuali fungsi utama kapal perang tersebut adalah untuk kepentingan keamanan nasional.
Jakarta (Andara) – Guru Besar Hukum Internasional Indonesia Hikmahanto Juana mendesak pemerintah Indonesia mendorong nelayan untuk memanfaatkan sumber daya laut Indonesia di Zona Ekonomi Khusus (ZEE) Laut China Utara.
“Pemerintah juga dapat mengirimkan kapal Badan Keselamatan Maritim (PAKMA) untuk menjamin keselamatan para nelayan kita selama mereka aktif di ZEE,” kata Juana dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Dia mencatat bahwa kapal perang dan kapal penjaga pantai China pasti akan terus menyusup ke ZEE Indonesia selama mereka mempertahankan klaim maritim sembilan baris mereka.
“Meskipun putusan Pengadilan Arbitrase Permanen pada tahun 2016 bahwa klaim mereka tidak akan memiliki efek hukum berdasarkan UNCLOS, China tidak akan meninggalkan klaim maritim sembilan barisnya,” kata profesor itu.
Berita Terkait: Pemerintah harus meningkatkan konsensus tentang insiden Nattuna
Meski diperlukan untuk melindungi nelayan Indonesia dan melawan ancaman kapal perang China, kapal angkatan laut Indonesia tidak dapat digunakan untuk mengusir kapal asing karena operasinya di laut lepas.
“Dari sudut pandang China sendiri, kapal penangkap ikan mereka tidak menyusup ke wilayah asing dan melakukan illegal fishing karena kegiatan mereka dilakukan di dalam apa yang mereka klaim sebagai daerah penangkapan ikan tradisional Sembilan Garis,” jelas Juana.
Sang profesor menduga pengerahan kapal perang China di Laut China Utara dengan tujuan untuk menindak keberadaan kapal angkatan laut Indonesia yang berpatroli di laut untuk menindak kapal China.
Berita Terkait: Nelayan Indonesia belum memanfaatkan ZEE
“Kapal perang China tidak boleh berada di laut lepas, kecuali untuk jalur kapal ke lokasi tertentu, karena fungsi utama kapal militer adalah untuk kepentingan keamanan nasional,” kata Juana.
Sebelumnya, nelayan Indonesia melaporkan bahwa kapal perang China dan kapal Coast Guard mencoba mengintimidasi mereka saat memancing di Laut Utara.
Pengoperasian kapal perang China di ZEE Indonesia tidak melanggar hukum maritim internasional karena ZEE merupakan laut lepas di luar kedaulatan nasional.
Berita Terkait: Mengenal spesies orangutan di Indonesia
Berita Terkait: Papua: ITI kutuk serangan teroris terhadap petugas kesehatan
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi