JAKARTA (Andara) – Inspektur Jenderal Polisi (Polari) Arco Yuno mengatakan 49 orang ditangkap Polda Metro Jaya karena memungut uang secara ilegal di Tanjang Briok, Jakarta Utara.
“Para pelaku ini menuntut uang kepada para sopir truk kontainer, ada yang berkisar antara Rp10 ribu hingga Rp20 ribu (per truk),” kata Yuvono di Jakarta, Jumat.
Penangkapan dilakukan menyusul panggilan telepon dari Kapolri Jenderal Listo Sikit Prabo pada Kamis (10 Juni) kepada Presiden Joko Widodo.
“Kemarin (Kamis), saat Presiden berkunjung ke Tanjung Priok, beliau sempat berbincang dan menanyakan kekhawatiran para sopir truk (dalam praktik tol ilegal),” ujarnya.
Menanggapi keluhan para pengemudi, kepala negara langsung menghubungi Kapolres dan memintanya untuk menindak lanjuti praktik ilegal tersebut.
Menurut Yvonne, Polly telah menginstruksikan polisi daerah di seluruh negeri untuk melancarkan operasi terhadap praktik semacam itu, yang diyakini meluas di semua wilayah.
“Ada pungutan liar tidak hanya di pelabuhan tapi di mana-mana. Kami akan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Polisi akan bekerja sama dengan Babinsa TNI, petugas pengawas desa yang tidak berwenang, dan polisi setempat untuk mengambil tindakan pencegahan.
Berita Terkait: Pembaharuan UU Otsus Papua Harus Selesaikan Masalah: MPR
Berita Terkait: Sejauh ini 185 anak telah terinfeksi COVID-19 di Bangkok
Diedit oleh INE
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi