TEMPO.CO, Jakarta – Jumlah warga negara ganda di Bali yang memilih kewarganegaraan Indonesia pada paruh pertama tahun 2024 hampir tiga kali lipat dibandingkan angka tahunan pada tahun 2023, menurut kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di provinsi tersebut.
Sejak Januari hingga Juni 2024 saja, sekitar 199 warga negara ganda yang telah mencapai usia dewasa di Bali telah memutuskan menjadi WNI, kata Kepala Kantor Pramila Unidar Pasaribu pada Rabu, 19 Juni 2024.
Sedangkan pada tahun 2023, terdapat sekitar 67 negara yang melakukan hal tersebut, sedangkan pada tahun 2022 hanya dua negara yang mengambil keputusan tersebut.
Pasaribo membenarkan, dari 199 orang yang mengajukan permohonan WNI tahun ini, 181 orang di antaranya telah menjalani tes kewarganegaraan, dan 18 orang lainnya menunggu giliran. Tes ini diselenggarakan oleh kantor kementerian di Bali, dan keputusan akan diambil oleh pemerintah pusat.
Ia mencatat, 17 orang di antaranya mengikuti tes kewarganegaraan terakhir pada Jumat, 14 Juni. Ia menambahkan, para pelamar tersebut memiliki kewarganegaraan ganda yaitu Jerman, Irlandia, Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat.
Pelamar yang permohonan kewarganegaraannya diterima akan menjalani upacara kewarganegaraan di mana mereka akan diambil sumpahnya di Indonesia.
Tujuh dari 199 pelamar di Bali telah mengambil sumpah kewarganegaraan dan resmi menjadi WNI pada semester pertama tahun 2024, tambah Pasaribu.
Selama ujian, pelamar diuji pengetahuannya tentang Indonesia dan diminta menjelaskan alasan mereka menjadi warga negara Indonesia.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pelamar memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari Indonesia,” tambahnya.
Pasaribu mengatakan, peningkatan jumlah permohonan kewarganegaraan Indonesia di Bali mungkin disebabkan oleh batas waktu pengajuan permohonan kewarganegaraan pada 31 Mei 2024 bagi orang yang lahir dari perkawinan campuran antara WNI dan WNA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Kewarganegaraan.
Peraturan tersebut mengatur waktu dua tahun bagi anak berkewarganegaraan ganda yang telah mencapai usia 18 tahun untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia jika mereka tidak melakukannya sebelum undang-undang tersebut disahkan.
Antara
Pilihan Editor: 5 Tempat Wisata di Bali yang Kurang Dikenal
klik disini Memperoleh Update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pemikir. Fanatik internet. Penggemar zombie. Komunikator total. Spesialis budaya pop yang bangga.”
More Stories
Republik Rhode Island mempersiapkan 15 pekerja kesehatan untuk misi kemanusiaan di Gaza
Megawati Indonesia mengirimkan pesan dukungan kepada Kamala Harris dalam pemilihan presiden AS
Eropa mengaktifkan latihan Pitch Black 2024