Mekkah, Arab Saudi (ANTARAJ) – Otoritas Saudi pada Sabtu (1 Juni) menangkap 37 jemaah WNI asal Makassar, Sulawesi Selatan, karena pelanggaran visa karena baru saja memiliki dokumen visa haji yang tidak memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah haji.
“Mereka diinterogasi oleh petugas kepolisian Saudi. Di Arab Saudi, proses interogasi (untuk penyelidikan polisi) cepat,” kata Konjen RI di Jeddah Yusron P. Ambari.
Dia menambahkan bahwa jamaah yang ditahan termasuk 21 pria dan 16 wanita, dan pihak berwenang Saudi menuduh mereka berniat menunaikan ibadah haji. Umroh Dokumen visa pada musim haji tahun ini.
Kepada wartawan di kota suci Mekkah, Sabtu, Ambari mengatakan para jamaah haji meninggalkan Indonesia menuju Riyadh, Arab Saudi, dengan menaiki pesawat yang harus transit di Doha, Qatar.
Setelah sampai di Riyadh, ibu kota dan kota terbesar Arab Saudi, mereka melanjutkan perjalanan menuju Madinah.
Dia menambahkan bahwa mereka gagal mencapai kota tempat Masjid Nabawi berada setelah polisi Saudi menghentikan mereka di sebuah pos pemeriksaan.
Selama pemeriksaan keamanan, petugas polisi Saudi menemukan bahwa mereka hanya… Umroh Dikatakannya, para pemegang visa tersebut memakai gelang tanda pengenal haji palsu dan kartu tanda pengenal haji yang biasa dibawa oleh jamaah shaleh asal Indonesia.
“Banyak dari mereka memalsukan visa haji,” tambahnya, seraya menambahkan bahwa salah satu dari mereka, bernama “S.J.,” bekerja sebagai koordinator perjalanan yang memasuki Arab Saudi menggunakan visa multiple entry selama satu tahun.
Dia menambahkan bahwa petugas kepolisian Saudi masih mencari koordinator perjalanan lain bernama “TL” di bawahnya.
Sebelum penangkapan 37 jemaah asal Makassar, pihak berwenang Saudi juga menangkap 19 jemaah asal Indonesia, namun mereka dibebaskan setelah pihak berwenang menyatakan mereka tidak bersalah.
“Para jamaah haji menyatakan akan menemui keluarga di Jeddah. Tim dari KJRI Jeddah membantu pembebasan mereka,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihak berwenang Saudi memperingatkan jamaah untuk tidak mencoba menunaikan haji karena mereka membawa dokumen selain visa haji.
Pada Selasa, 28 Mei, otoritas Saudi juga menangkap 22 jamaah asal Indonesia serta dua koordinator perjalanan setelah mereka tidak menunjukkan dokumen visa haji yang sah.
Menurut pejabat Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Distrik Bir Ali, mereka ditangkap setelah dibawa pergi. Miqat Di Masjid Dhu al-Halifa yang berjarak sekitar sembilan kilometer dari Madinah, atau sekitar 450 kilometer dari Mekkah.
Masjid Dhu al-Halifa yang juga dikenal oleh jamaah haji Indonesia dengan sebutan Masjid Pir Ali adalah sebuah masjid Miqat Bagi penduduk Madinah dan yang mendekati Kota Suci Mekkah dari arah Madinah.
Miqat artinya suatu tempat di luar Mekkah yang dilarang dilintasi jamaah haji sebelum berada di negara suci atau Ihram Jika mereka bersedia tampil Umroh Atau haji di Masjidil Haram, Masjidil Haram.
Ke-22 jamaah haji Indonesia yang ditahan otoritas Saudi karena pelanggaran visa pada 28 Mei dideportasi pada Sabtu malam (1 Juni).
Berita terkait: Arab Saudi mendeportasi 22 jemaah WNI pada Sabtu malam
Berita terkait: Indonesia berharap dapat memberikan tambahan layanan cepat bagi jamaah haji
“Pemikir. Fanatik internet. Penggemar zombie. Komunikator total. Spesialis budaya pop yang bangga.”
More Stories
Republik Rhode Island mempersiapkan 15 pekerja kesehatan untuk misi kemanusiaan di Gaza
Megawati Indonesia mengirimkan pesan dukungan kepada Kamala Harris dalam pemilihan presiden AS
Eropa mengaktifkan latihan Pitch Black 2024