Tempo.co, Jakarta – Subratman Andi Akdas, Ketua Badan Legislatif DPR (BALEC) mengatakan pembahasan sudah digelar. RUU Penyiaran Gerindra akan ditunda berdasarkan permintaan sayap partai.
Subrathman mengatakan Balek sedang membahas perubahan UU Penyiaran dan dilakukan rapat atas usulan Komisi I.
“Sayap partai kami (Zerindra) memerintahkan penghentian sementara pembahasan RUU Penyiaran, khususnya terkait dua hal; Posisi Dewan Pers dan Jurnalisme Investigasi,” kata politikus Partai Gerindra itu usai rapat paripurna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28 Mei.
Subrahman mengaitkan penundaan ini karena keengganan untuk mengganggu kebebasan pers. Pers sebagai mesin dan salah satu pilar demokrasi harus dijaga.
Pada Senin, 27 Mei, Ikatan Jurnalis, Ikatan Jurnalis Mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi melakukan aksi protes terhadap RUU Penyiaran di depan gedung DPR dengan tiga tuntutan; pembatalan segera semua pasal yang bermasalah; Keterlibatan organisasi pers, asosiasi pers mahasiswa dan organisasi pro-demokrasi dalam proses tersebut; dan perlindungan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam peraturan hukum apa pun.
Mereka mengkritik setidaknya lima pasal kritis dalam RUU bertanggal 27 Maret, termasuk larangan penyiaran eksklusif jurnalisme investigatif.
Sebelumnya diberitakan, DPR berencana membahas RUU Penyiaran pada 29 Mei 2024.
Eka Yudha Saputra | Tepara Thanya Paramita | Hendrik Khairul Muhid
Seleksi Guru: Jurnalis protes di DPR, tolak RUU Penyiaran
klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Kalbar gelar rapat penanganan karhutla
URTF menyediakan $2 juta untuk Proyek Ketahanan Iklim Nusantara
Menteri Pariwisata Sandhyaka Uno memberikan update mengenai proyek LRT Bali