20 Mei 2024
Survei imigrasi di lokasi meningkat di Indonesia pada Q2 tahun 2024. Perusahaan harus menyadari bahwa warga negara asing yang memberikan alamat kantor dan bukan alamat tempat tinggal pada permohonan mereka akan ditanyai.
Pemohon diwajibkan untuk memberikan alamat tempat tinggal kepada pihak berwenang, baik sementara atau permanen, untuk menghindari konsekuensi hukum. Untuk memitigasi potensi risiko hukum, perlu segera memberi tahu pihak berwenang jika ada perubahan alamat tempat tinggal orang asing tersebut.
Penting untuk memastikan pembaruan alamat tempat tinggal bagi karyawan asing secara tepat waktu sesuai dengan persyaratan peraturan. Ketidakpatuhan dapat mengganggu proses izin kerja dan membahayakan status hukum. Oleh karena itu, penting untuk menerapkan langkah-langkah pengendalian untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan meminimalkan risiko. Selain itu, mempertahankan alamat terkini akan memfasilitasi komunikasi yang efisien antara pihak berwenang dan ekspatriat, menyederhanakan proses administrasi, dan meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan.
Jika organisasi Anda memerlukan panduan dan dukungan terperinci segera setelah inspeksi di lokasi, silakan hubungi kontak khusus Newland Chase Anda atau kirimkan pertanyaan di sini.
Pembaruan imigrasi ini hanya untuk tujuan informasi dan bukan pengganti nasihat hukum atau situasional. Penting juga untuk diingat bahwa pemberitahuan imigrasi dapat berubah secara tiba-tiba dan tidak terduga. Pembaca didorong untuk menghubungi Newland Chase untuk kasus apa pun atau evaluasi khusus perusahaan.
“Pembaca yang ramah. Penggemar bacon. Penulis. Twitter nerd pemenang penghargaan. Introvert. Ahli internet. Penggemar bir.”
More Stories
Kalbar gelar rapat penanganan karhutla
URTF menyediakan $2 juta untuk Proyek Ketahanan Iklim Nusantara
Menteri Pariwisata Sandhyaka Uno memberikan update mengenai proyek LRT Bali