POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Profesor hukum Tiongkok mengemukakan kekhawatiran atas pembuangan air nuklir Fukushima pada pertemuan PBB – JURIST

Profesor hukum Tiongkok mengemukakan kekhawatiran atas pembuangan air nuklir Fukushima pada pertemuan PBB – JURIST

Seorang profesor hukum Tiongkok dan pakar hak asasi manusia menyatakan keprihatinannya atas pembuangan air nuklir yang dilakukan Jepang dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima Daiichi pada sesi ke-54 Dewan Hak Asasi Manusia PBB pada hari Selasa.

Pernyataan itu masuk Dialog interaktif Dengan Pelapor Khusus bidang racun dan hak asasi manusia.

Selama dialog, Li Shuping, seorang profesor di Institut Teknologi Beijing, mewakili… Masyarakat Studi Hak Asasi Manusia Tiongkok, Mengonfirmasi Hak asasi manusia terhadap lingkungan hidup adalah hak asasi manusia kolektif yang melampaui batas-batas negara, dan beliau menekankan gagasan bahwa pengelolaan dan pembuangan bahan-bahan berbahaya bukan merupakan urusan satu negara saja. Lee menyatakan keprihatinannya mengenai keputusan Jepang untuk membuang air yang tercemar dari Fukushima, dan menyatakan bahwa hal tersebut tampaknya menimbulkan risiko bagi komunitas global dan dapat membahayakan generasi mendatang serta lingkungan laut.

Pada bulan Agustus, Kementerian Luar Negeri Tiongkok Diterbitkan Makalah kerja pelepasan air nuklir di Fukushima. Kertas kerja tersebut menyebutkan bahwa Jepang belum memenuhi kewajiban internasionalnya dalam penggunaan air nuklir. Sebagaimana tercantum dalam kertas kerja, sesuai dengan hukum internasional yang berlaku dan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Jepang berkewajiban melindungi lingkungan laut. Ketika membuang air yang terkontaminasi nuklir, Jepang harus mengambil semua tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerusakan akibat polusi terhadap negara lain dan lingkungannya. Selain itu, kertas kerja menunjukkan Perjanjian London tahun 1972yang melarang pembuangan limbah radioaktif ke laut melalui bangunan buatan di laut, untuk menegaskan bahwa pembuangan air yang terkontaminasi nuklir di Jepang melalui pipa bawah air melanggar konvensi.

Sebelum Jepang berencana membuang air radioaktif Fukushima ke Samudera Pasifik, para ahli PBB Pati Kekhawatiran mengenai kemungkinan adanya isotop radioaktif, termasuk karbon-14, dan dampaknya terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

READ  Mahkamah Agung memberi PM Lee $210.000 dalam kasus pencemaran nama baik terhadap editor TOC Terry Xu dan penulis artikel, Courts & Crime News & Top Stories

Menanggapi keputusan Jepang, ratusan aktivis Korea Selatan berkumpul di Seoul pada bulan Agustus untuk memprotes kebocoran air radioaktif ke Samudera Pasifik. Tiongkok juga telah mengambil tindakan dan mengumumkan bahwa tindakan tersebut akan terus berlanjut Pencegahan Tentang impor makanan dari daerah tertentu di Jepang. Menurut Bea Cukai Tiongkok, tindakan ini bertujuan untuk mencegah risiko kontaminasi radioaktif terhadap keamanan pangan.