JAKARTA (Reuters) – Indonesia menerapkan sistem visa emas untuk menarik investor individu dan korporasi asing dalam upaya meningkatkan perekonomian nasional, demikian pernyataan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didistribusikan pada Minggu.
“Visa emas adalah pemberian izin tinggal untuk jangka waktu yang diperpanjang antara lima hingga sepuluh tahun,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Salma Karim dalam keterangannya.
Visa lima tahun mengharuskan investor individu untuk mendirikan perusahaan senilai $2,5 juta, sedangkan untuk visa 10 tahun, diperlukan investasi sebesar $5 juta.
Negara-negara lain di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Irlandia, Selandia Baru dan Spanyol, telah memperkenalkan visa emas serupa bagi investor, yang berupaya menarik modal dan wirausahawan yang menetap.
Sementara itu, investor korporasi harus berinvestasi $25 juta untuk mendapatkan visa lima tahun bagi direktur dan komisaris. Mereka perlu berinvestasi dua kali lipat, atau $50 juta, untuk mendapatkan visa 10 tahun.
Ketentuan berbeda berlaku bagi investor asing perorangan yang tidak ingin mendirikan perusahaan di negara Asia Tenggara. Persyaratan dana berkisar antara $350.000 hingga $700.000 yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia.
“Sesampainya di Indonesia, pemegang Golden Visa tidak perlu mengajukan izin,” kata Selmi Karim.
Laporan Dewi Kurniawati; Diedit oleh Pesta Lincoln
Standar kami: Prinsip Kepercayaan Thomson Reuters.
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia