POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Perempuan didenda karena mengisolasi pekerja rumah tangga di Batam, 1.000 km dari rumah

Perempuan didenda karena mengisolasi pekerja rumah tangga di Batam, 1.000 km dari rumah

SINGAPURA – Seorang pemilik warung makan berbohong kepada pembantu rumah tangganya yang berkewarganegaraan Indonesia dengan mengatakan ingin memulangkannya untuk berlibur 10 hari di Surabaya sebelum mencabut izin kerja pembantu tersebut.

Warga Singapura Hong Suanyu melakukan perjalanan ke Batam pada tanggal 28 April 2018 bersama Ibu Islahatul Alif dan menurunkannya di pulau Indonesia, 1.300 km hingga 1.400 km dari Surabaya, pulau lain di Jawa.

Islahatul putus asa ketika dia menyadari bahwa dia terdampar di kota asing dan tidak ada cara untuk menghubungi orang yang dicintainya karena baterai ponselnya telah habis.

Ia meminjam telepon seluler seorang sopir taksi dan menelepon agen tenaga kerjanya di Singapura, yang mengatur agar ia tinggal bersama rekan agen tersebut di Batam.

Ibu Islahatul kembali ke Singapura pada 2 Mei 2018.

Hong, 51, didenda $13.000 pada hari Jumat setelah mengaku bersalah atas dua dakwaan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing – gagal memulangkan Islahatul ke kampung halamannya dan mempekerjakan pembantu tersebut sebagai asisten toko makanan meskipun tidak memiliki izin yang sah. Untuk bekerja sama.

Jaksa Kementerian Tenaga Kerja Teo Sijing mengatakan kepada pengadilan: “(Hong) gagal memenuhi tugasnya sebagai majikan untuk memberikan martabat dasar kemanusiaan kepada pekerja rumah tangga migrannya. daripada nilainya.”

Pada bulan Februari 2018, Ibu Islahatul mulai bekerja untuk Hong, yang melanggar hukum dengan menyuruh Ibu Islahatul bekerja di kedai sup ikannya di Pusat Perbelanjaan Jurong Point hampir setiap hari selama sekitar tiga minggu.

Pada pukul 07.30 tanggal 28 April 2018, Hong marah kepada Ms Islahatul setelah pembantunya gagal menyiapkan sarapan.

Siang harinya, Hong memberi tahu pembantunya bahwa dia akan mengantarnya pulang untuk liburan 10 hari ke Surabaya, bepergian ke sana melalui Batam.

READ  Kementerian mendukung Sidang Umum Jurnalis ASEAN ke-20

Jaksa mengatakan: “Islahatul awalnya menolak tawaran liburan karena dia takut terdakwa akan menggantikannya jika dia pulang.

Namun terdakwa menilai Islahatul tidak mau berubah dan bersikeras memulangkan Islahatul. Islahatul enggan menyetujuinya.

Kedua wanita tersebut sedang melakukan perjalanan ke Singapore Cruise Centre di Maritime Square ketika Hong meminta seorang teman untuk membantu mereka membatalkan izin kerja pembantu tersebut.

Itu dibatalkan pada hari yang sama.