POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Kementerian memperbaharui komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers

Kementerian memperbaharui komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers

Surakarta, Jawa Tengah (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

“Pemerintah mendukung kebebasan pers. Namun, kebebasan pers perlu kita kelola dengan baik dan jangan sampai ada perambahan negatif seperti pemberitaan yang tidak berkualitas,” kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Osman Kansung saat membuka foto op. Galeri di Monumen Pers Nasional di sini pada hari Rabu.

Dia mengatakan, pameran fotografi kepresidenan Joko Widodo 2014-2022 diselenggarakan sebagai bagian dari Hari Pers Nasional 2023 dengan tema “Kemerdekaan Pers, Demokrasi yang Layak.” Hari itu diperingati pada tanggal 9 Februari setiap tahun.

Ia mengatakan pemerintah berkomitmen melindungi kebebasan pers sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.

“Masyarakat khawatir KUHP (KUHP) membatasi kebebasan pers, padahal KUHP tidak memiliki satu pasal pun yang menyebutkan jurnalisme kecuali satu pasal yang tidak terkait langsung dengan jurnalisme karena mengatur penerbitan, bukan jurnalisme. Kansong menjelaskan.

Ia menegaskan, karena pers memiliki regulasi sendiri yang dikodifikasikan dalam UU Pers, maka setiap persoalan yang muncul selama kerja jurnalistik akan diselesaikan melalui undang-undang, bukan KUHP.

“Rekan-rekan kerja di pers jangan pedulikan kebebasan pers, misalnya soal menghina kepala negara, saya kira tidak ada satu kasus pun gugatan terhadap laporan pers kepala negara dibawa ke pengadilan. dan dilaporkan,” kata Dirjen.

Sementara itu, Kansung menekankan pentingnya media terverifikasi, yang diperlukan untuk melindungi outlet media dan jurnalis, serta mendorong agensi media untuk mendaftar ke otoritas tersebut.

“Untuk masalah hukum, media yang sudah diverifikasi akan diproses sesuai dengan UU Pers, sedangkan media yang belum diverifikasi akan diproses oleh UU ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik) dan KUHP,” jelasnya.

READ  Vaksin Moderna tiba pada bulan Mei, AstraZeneca lainnya pada tanggal 15 Juni

Ia menambahkan, verifikasi media juga diperlukan pemerintah untuk menangani lembaga media yang bermasalah dan buram.

“Kalau tidak, dunia jurnalistik Indonesia akan terpuruk, karena (isu yang muncul di) dunia digital kita akan diperparah dengan keengganan untuk memeriksanya ke dewan pers,” kata Kansung.

Berita Terkait: Kebebasan pers harus datang dengan tanggung jawab sosial: Wakil Presiden Amin
Berita Terkait: Anggota DPR: Rancangan KUHP tidak mengancam kebebasan pers
Berita Terkait: Kebebasan pers dan tantangan era digital