POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Jumlah penumpang di Bandara Lombok meningkat 18% di Tahun Baru Imlek

Jumlah penumpang di Bandara Lombok meningkat 18% di Tahun Baru Imlek

Bandara Lombok saat ini rata-rata melayani 5.000 penumpang per hari, baik yang berangkat maupun yang datang.

Praya, Lombok Tengah (Antara) – PT Angkasa Pura I yang mengoperasikan Bandara Lombok yang berlokasi di Nusa Tenggara Barat melaporkan jumlah penumpang naik 18 persen pada libur Imlek dibandingkan hari sebelumnya.

“Jumlah penumpang libur Imlek 6.379, jadinya 5.393 penumpang,” kata Arif Haryanto, Humas BT Angkasa Pura 1 Bandara Lombok, Praia, Nusa Tenggara Barat.

Ia mengatakan, jumlah penumpang pada libur Imlek juga tercatat mengalami peningkatan dibanding libur tahun lalu, yakni mencapai 4.123. Kenaikan jumlah penumpang ini karena adanya libur massal.

“Rata-rata jumlah penumpang di Bandara Lombok saat ini 5.000 penumpang per hari, baik yang berangkat maupun yang datang,” imbuhnya.

Menurut Bandara Internasional Lombok, penumpang tetap diwajibkan mendapatkan dosis vaksin ketiga untuk bisa naik pesawat, meski pemerintah telah mencabut kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat beberapa waktu lalu.

“Hingga saat ini belum ada persyaratan lebih lanjut dari regulator (Kementerian Perhubungan), sehingga masih diperlukan vaksin booster atau tiga dosis untuk perjalanan udara di bandara Lombok,” kata Haryanto.

Dia menambahkan, aturan perjalanan udara saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Perjalanan Dalam Negeri Selama Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 29 Agustus 2022.

“Pemudik domestik yang mendapat vaksin dosis kedua atau pertama tidak bisa terbang di pesawat,” katanya.

Peraturan tersebut mewajibkan wisatawan domestik berusia 18 tahun ke atas untuk mendapatkan vaksin booster dan mereka yang berusia 6-17 tahun telah menerima dosis kedua vaksin COVID-19.

“Pemudik domestik yang menerima vaksinasi (booster) dosis ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif dalam tes RT-PCR atau rapid antigen test,” ujarnya.

READ  Menteri Luar Negeri Malaysia mengatakan ASEAN harus memikirkan kembali kebijakan laissez-faire di tengah krisis Myanmar

Selanjutnya, pelancong internasional diharuskan menerima dosis kedua jika mereka berusia 18 tahun atau lebih, dan dibebaskan dari kewajiban vaksin jika mereka berada dalam kelompok usia 6-17 tahun.

“Pemudik yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif pada tes RT-PCR atau rapid antigen test,” tambah Haryanto.

Berita Terkait: PHRI menilai okupansi hotel meningkat saat Imlek
Berita Terkait: Momentum Tahun Baru Imlek untuk Refleksi Diri: Menteri Qassem
Berita Terkait: Dua puluh enam narapidana di Indonesia menerima pengampunan Tahun Baru Imlek