Tempo.co, Jakarta – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Santiaka Uno mengatakan akan berkoordinasi dengan Kapolri terkait penerapan Pasal 424 UU tersebut. Kode kriminalIni menetapkan peraturan yang berkaitan dengan minuman keras dan zat yang memabukkan.
“Karena ini termasuk sektor hotel restoran dan kafe dan juga akan berdampak pada tempat wisata, maka kami akan memastikan Pasal 424 dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum, khususnya Kapolres,” katanya, Sabtu.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan pengacara Hatman Paris bahwa pelaku pariwisata (hotel/restoran) termasuk masyarakat umum harus mengetahui Pasal 424.
“Pasal lain, yang bukan tindak pidana, yang kurang menarik perhatian, adalah Pasal 424 tentang alkohol, yang kemudian dapat menjadi target wisatawan,” kata Paris.
Uno juga menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar kekhawatiran wisatawan dapat tertangani dan aktivitas pariwisata tidak terganggu. “Kita bangsa yang menghargai tamu, seperti raja, karpet merah kita gelar untuk turis,” ujarnya.
Pemerintahannya telah meyakinkan agen perjalanan dan operator tur bahwa tur mereka aman, nyaman, dan diterima dengan baik.
Menteri Uno mengatakan bertemu dengan anggota Kamar Dagang Amerika di Indonesia pada Selasa (6 Desember 2022) dan melakukan pertemuan dua hari berturut-turut dengan investor untuk membahas beberapa pasal dalam rancangan undang-undang pidana.
Dalam pertemuan itu, dia menyoroti peluang besar untuk investasi di negara ini pariwisata Dan terlepas dari kekhawatiran tentang beberapa pasal dalam draf sektor ekonomi kreatif, salah satunya melarang hubungan langsung.
Antara
Klik disini Dapatkan update berita terbaru dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi