Tempo.co, Jakarta – Kementerian Keuangan Indonesia akan berlaku Pajak karbon Mengingat momen yang tepat. Sebelumnya ditunda dua kali pada April dan Juli 2022.
“Kami terus fokus pada tingginya ketidakpastian yang berasal dari ekonomi global dan dampak pajak karbon terhadap perekonomian kita,” kata Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konferensi pers APBN KiTA, Jumat. , 21 Oktober.
Febrio mengatakan pemungutan pajak karbon ditetapkan untuk memenuhi target National Determined Contribution (NDC). Indonesia berkomitmen untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan bauran energi dari 29 persen menjadi 31,9 persen.
Target tersebut akan tercapai jika pajak karbon diterapkan. “Kami menyiapkan pajak karbon dalam rangka pencapaian target NDC dan risiko perubahan iklim. Di sisi lain, kami sedang menyiapkan mekanisme pasar karbon yang dapat dikaitkan secara efektif dengan pajak karbon,” kata Peprio.
Sementara itu, Perli Martavarthaya, direktur penelitian Institute for Economic and Financial Development (Indef), mempertanyakan komitmen serius pemerintah untuk menerapkan pajak karbon. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang akan mulai berlaku pada 1 April 2022.
“[Are they] Serius atau tidak, khususnya Kepresidenan G20, membahas transisi energi yang ditunda, katanya 18 Agustus lalu.
Menurut Perley, penegakan pajak karbon adalah tentang kredibilitas. Ia berharap kredibilitas upaya G20 tidak tercoreng dengan tidak terlaksananya salah satu janji Indonesia untuk mengurangi emisi karbon. “Nah, sebenarnya pemerintah punya niat untuk menerapkan pajak karbon. Tapi itu sudah kecil dan ditunda,” katanya.
Antara | KHORRY ALFARIZI
Klik di sini untuk mendapatkan berita terbaru Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi