Ringkasan
Kedutaan Besar Jerman di Jakarta telah menolak desain terbaru paspor Indonesia karena tidak memiliki kolom tanda tangan. Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meminta maaf atas masalah ini. “Ini akan berdampak langsung pada orang yang mengajukan visa Jerman atau mereka yang telah diberikan visa dan tidak dapat melakukan perjalanan ke Jerman,” kata juru bicara Direktorat Imigrasi Ahmad Noor Saleh, Jumat.
Direktorat Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk menyelesaikan masalah ini. Menurut Ahmad, desain paspor terbaru mengacu pada Kepmenkumham No.M.HH-01.GR.01.03.01/2019 tentang pengamanan khusus untuk paspor biasa dan dokumen perjalanan seperti paspor.
Sementara itu, Kedutaan Besar Jerman menjelaskan bahwa paspor Indonesia ditolak karena tidak adanya kolom tanda tangan. “Kami sedang mengkaji rencana kerja sama antara lembaga pemerintah Jerman dan Indonesia. Sampai saat ini, kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk memproses aplikasi visa,” demikian pernyataan kedutaan Jerman mengutip pernyataan kedutaan Jerman.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi