Jakarta. Seorang perwira polisi berpangkat lebih rendah telah didakwa dengan hukuman mati maksimum untuk pembunuhan berencana, menyusul penyelidikan yang berlangsung lama atas pembunuhan perwira lain yang mayatnya ditemukan di kediaman resmi seorang jenderal polisi bulan lalu.
Polisi Nasional mengumumkan pada hari Minggu bahwa Brigadir Ricky Rizal ditetapkan sebagai tersangka dalam pembunuhan yang direncanakan dan segera ditangkap.
Setelah Brigadir Nobrianza Yoshua Hudabarat ditemukan tewas di Jakarta Selatan pada 8 Juli, penyelidikan awal polisi tidak menyebutkan namanya.
Sebaliknya, penjaga kedua mengatakan Joshua telah terbunuh dalam baku tembak dengan polisi lain yang diidentifikasi sebagai Richard Eliezer Lumieu, dan itu akan memakan waktu beberapa hari sebelum penyelidikan pembunuhan akhirnya dibuka dan menyebut Richard sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Ricky, Richard, dan polisi yang terbunuh semuanya bekerja di Inspektur. Jenderal Ferdi Sambo, Kepala Bagian Dalam dan Keamanan Polri.
Polisi awalnya mengatakan Joshua tewas dalam baku tembak setelah ia tertangkap basah melecehkan istri Ferdi di rumah dinas jenderal polisi di kompleks perumahan Turen Tika di Jakarta Selatan.
Klaim tersebut langsung menuai kecaman dan kemarahan dari keluarga Joshua
Berbagai lika-liku yang terjadi kemudian mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Comnas HAM) turun tangan. Perwakilan KPU hadir saat jenazah Joshua digali dan dilakukan otopsi di Provinsi Jambi bulan lalu.
Menurut Polri, 25 petugas telah dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Joshua. Dalam perkembangan lain, 10 pejabat tinggi dicopot jabatannya karena “berperilaku tidak profesional” dalam menangani kasus tersebut.
Ferdi dibawa ke markas Brigade Mobil (Primob) di kota Tebok Jawa Barat untuk interogasi panjang pada hari Minggu, tetapi polisi tidak mengatakan apakah jenderal polisi itu sekarang menjadi tersangka.
asisten
Kedua tersangka sebelumnya ditunjuk sebagai asisten pribadi Ferdi.
Ricky bekerja sebagai sopir untuk keluarga Ferdie, tetapi sedikit detail tentang dia yang terungkap.
Setelah setuju untuk menjadi pelapor dalam kasus tersebut, Richard akan menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada Polri pada hari Senin, kata pengacara tersangka.
Dia didakwa dengan pembunuhan dan menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara jika terbukti bersalah.
Jaksa Burhanuddin mengatakan dia sekarang mencari bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, atau LPSK, setelah Richard mengatakan kepada tim pembelanya bahwa dia bukan satu-satunya orang yang seharusnya terlibat dalam pembunuhan itu.
Namun jaksa menolak untuk merinci, dengan mengatakan dia tidak ingin mendahului polisi dalam melaporkan temuan baru dalam kasus tersebut.
“Sangat penting bagi dia untuk mendapatkan perlindungan karena meskipun dia tersangka dia sekarang menjadi saksi kunci. Kami telah sepakat bahwa dia akan maju sebagai kooperator yudisial,” kata pengacara Richard lainnya, Theoliba Yumara, pada Sabtu.
Sementara itu, Ferdi telah dikarantina di markas Primob selama 30 hari, sesuai prosedur untuk memungkinkan penyelidikan yang lancar atas perannya dalam kasus tersebut, kata Ketua Komisi Kepolisian Nasional Benny Mamodo pada hari Minggu.
“Tentu saja keputusan ini mendukung penyelidikan yang sedang berlangsung,” kata Penny.
Meski Ferdi akan berlama-lama di fasilitas di Tepok, Polri rupanya menolak menahan Ferdi.
Mereka juga tidak memberikan penjelasan mengapa Ferdie meminta tiga atau lebih polisi bekerja sebagai asisten pribadi untuknya dan keluarganya.
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi