POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Seperti Nigeria, Indonesia dapat memblokir Facebook, Google dan WhatsApp karena peraturan baru

Seperti Nigeria, Indonesia dapat memblokir Facebook, Google dan WhatsApp karena peraturan baru

WhatsApp, Facebook, dan Google

Pihak berwenang Indonesia akan memblokir aplikasi dan situs media sosial termasuk Google, Facebook dan WhatsApp.

Keputusan pemerintah Indonesia mirip dengan referensi Nigeria baru-baru ini untuk menghukum raksasa teknologi yang menolak mendaftar untuk bekerja di negara tersebut.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia mengatakan pada hari Selasa bahwa jika raksasa internet gagal mendaftar, mereka akan dilarang dalam beberapa hari.

Raksasa digital diberi waktu hingga Rabu untuk menyelesaikan pendaftaran lisensi, atau kementerian akan menyebut mereka ilegal dan ilegal di negara itu.

Kami telah memperingatkan semua perusahaan teknologi dalam dan luar negeri, termasuk layanan online, situs, dan penyedia aplikasi, berkali-kali bahwa mereka harus mendaftar jika tidak ingin mengambil risiko diblokir.

“Kami memberi mereka waktu enam bulan lalu,” kata Dirjen Aplikasi Informasi Kementerian, Samuel Abrijani, kepada wartawan.

Pendaftaran adalah bagian dari peraturan baru negara itu mulai Januari 2022, yang menyatakan bahwa semua platform teknologi harus mendapatkan lisensi untuk dapat beroperasi.

Peraturan tersebut akan memungkinkan pihak berwenang untuk memerintahkan platform untuk menghapus konten apa pun yang dianggap ilegal, tidak pantas, dan “mengganggu ketertiban umum”, dalam waktu empat jam jika dianggap mendesak, dan 24 jam jika tidak.

Pemerintah Nigeria baru-baru ini memberlakukan aturan baru untuk Facebook, Twitter, dll.

PRNigeria melaporkan bahwa Badan Pengembangan Teknologi Informasi Nasional (NITDA) telah mengeluarkan peraturan baru untuk platform online untuk beroperasi di Nigeria.

Omar menjelaskan bahwa kode baru ini dirancang untuk “menetapkan pedoman interaksi di ekosistem digital.”

Undang-undang mengharuskan platform internet untuk “mendaftar ke Komisi Urusan Perusahaan (CAC) dan menunjuk perwakilan negara bagian yang ditunjuk untuk berinteraksi dengan pihak berwenang Nigeria.”

READ  Meski COVID-19, Hubungan Indonesia-China Terus Berkembang - Diplomat

Ini juga menyatakan bahwa itu mematuhi semua tuntutan peraturan dan kewajiban pajak yang berlaku untuk operasinya di bawah hukum Nigeria.

NITDA juga menambahkan bahwa platform online perlu “menyediakan mekanisme kepatuhan yang komprehensif untuk menghindari memposting konten terlarang dan perilaku tidak etis di platform mereka.”

Badan tersebut mencatat bahwa aturan baru “dikembangkan bekerja sama dengan Komisi Komunikasi Nigeria (NCC) dan National Broadcasting Corporation (NBC), serta masukan dari platform layanan komputer interaktif seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, Instagram, Google dan Tik Tok, antara lain.” .

Sementara itu, pemerintah Nigeria dan Indonesia berupaya menekan penyebaran disinformasi dan penipuan, terutama menjelang pemilihan umum tahun 2023 dan 2024.

oleh PRNigeria

Koran Punch Nigeria