POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Aturan visa untuk turis asing yang memasuki pulau Bali dan Rio

Pemerintah akan mengizinkan wisatawan asing untuk melakukan perjalanan ke pulau Bali dan Rio melalui dua bandara mereka di Bali dan Rio sebagai pintu masuk mereka.

Aturan

Pemerintah akan mewajibkan orang asing yang ingin melakukan perjalanan ke pulau Bali dan Rio untuk mendapatkan visa kunjungan turis B211A dari penjamin agen perjalanan, bukan perorangan.

Wisatawan asing yang melakukan perjalanan di kedua wilayah tersebut wajib mengikuti International Arrivals Protocol. Pengaturan ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Persyaratan ini meliputi:

  • Studi lengkap tentang Pemerintah-19 VaksinDengan satu Sertifikat
  • RT-PCR Hasil tes
  • Bukti hak atas asuransi kesehatan
  • Bukti konfirmasi biaya akomodasi

“Mereka juga harus ingat bahwa mereka harus menjalani isolasi sesuai dengan aturan isolasi. COVID-19 Berurusan dengan satgas,” kata Wakil Direktur Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Ahmed Noor Saleh dalam keterangan resmi dari Dirjen. Imigrasi.

Memasuki Polly

Dalam publikasi yang diperoleh oleh Senang, Tiga maskapai memiliki izin masuk ke Bali. Ini adalah:

  • Garuda Indonesia dengan rute Narida-Jepang pada 2 Februari
  • Singapore Airlines dengan rute Singapura-Bali pada 16 Februari
  • Body Air dengan rute Bali-Singapura pada 16 Februari

Hingga saat rilis, pemerintah belum merilis rincian lebih lanjut tentang pembukaan internasional Bali.

Memasuki Kepulauan Rio

Pada Senin, 24 Januari, pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang penerbitan Visa Turis Khusus (BVK) bagi warga Singapura yang ingin berlibur di kawasan belakang dan kaki. Penerbitan fasilitas BVK kepada warga negara Singapura dilakukan dengan menerbitkan ID masuk di paspor sebagai Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku maksimal 14 hari dan tidak dapat diperpanjang.

“Mereka pasti sudah berada di Singapura setidaknya 14 hari sebelum mereka tibaSaleh seperti dikutip dalam pernyataan resmi dari Direktorat Imigrasi Indonesia.

Dalam proyek ini, terdapat dua pintu gerbang atau pos pemeriksaan imigrasi yang ditunjuk, yaitu Terminal Maritim Nongcha பேதம் Dan Bandar Benton Telani Lagoi di Tanjong Upan.

Saleh mengatakan wisatawan diharuskan menunjukkan banyak dokumen di pos pemeriksaan imigrasi. Dokumen-dokumen ini meliputi:

  • Paspor masih berlaku minimal enam bulan
  • Karcis pulang Singapura Melalui pos pemeriksaan yang sama
  • Bukti hak atas asuransi kesehatan
  • Bukti booking dan konfirmasi akomodasi dari provider

Fasilitas ini sejalan dengan gelembung perjalanan di antaranya Kaki-Kembali-Singapura. Surat edaran tersebut juga memberikan pengaturan khusus bagi warga negara Indonesia dan warga negara Singapura serta orang asing yang ingin melakukan perjalanan ke Bindan dan Badam.

Orang asing selain warga negara Singapura dapat mengajukan permohonan stempel masuk Batam atau Bintan:

  • Tim transportasi
  • Pemegang visa atau izin tinggal yang masih berlaku
  • Pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Resmi
  • Pemegang Kartu Perjalanan Bisnis APEC

Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada orang asing yang terbukti melanggar aturan tersebut.

Kami menghimbau agar orang asing yang terbukti melanggar aturan keimigrasian, ketertiban umum, dan peraturan kesehatan yang telah ditetapkan akan dikenakan sanksi jika masuk atau keluar negara secara tidak sah.Dikatakan Penjualan.