Tempo.co, Jakarta – Ekonom dan pengamat kebijakan publik veteran UPN yang berbasis di Jakarta, Ahmad Nur Hidayat memuji kebijakan bekerja dari rumah yang dilakukan pemerintah provinsi Jakarta (WFH) kebijakan sebagai salah satu cara untuk mengatasi pencemaran udara di kota. Namun, ia mempertanyakan efektivitas kebijakan tersebut.
Menurut Akhmat, mengandalkan pengurangan pergerakan di sektor transportasi saja tidak cukup untuk mengurangi polusi.
“Meskipun pengurangan lalu lintas akan mengurangi polusi, namun tanpa pendekatan yang lebih disiplin dan komprehensif, hasil yang diinginkan akan sulit dicapai,” kata Ahmad melalui pesan WhatsApp, Selasa, 22 Agustus.
Pemerintah Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sebesar 50 persen bagi aparatur sipil negara mulai 21 Agustus. Pj Gubernur Heru Budi Hardono mengatakan, WFH diperuntukkan bagi perusahaan dan korporasi yang bergerak di sektor yang tidak terkait langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Kebijakan ini tidak berlaku bagi pegawai rumah sakit pemerintah dan pegawai sekolah.
Strategi mengatasi polusi udara Jakarta
Menurut Ahmad, Pemprov DKI harus mengambil beberapa langkah strategis untuk mengatasi polusi udara. Pertama, Ahmad menyarankan pemerintah meningkatkan kualitas angkutan umum. “Bukan sekedar frekuensi, tapi kenyamanan dan aksesibilitas,” kata Akhmat.
Kedua, penerapan diversifikasi jam kerja untuk menghindari kemacetan pada jam sibuk. Ketiga, menyebarkan dan menggalakkan penggunaan transportasi umum. Menurutnya, kampanye besar-besaran diperlukan untuk menciptakan kesadaran menggunakan transportasi umum.
Keempat, meningkatkan infrastruktur ramah pejalan kaki dan sepeda dengan memperlebar trotoar dan menyediakan jalur khusus sepeda. Terakhir, dia menyarankan subsidi angkutan umum.
Riri Rahayu | Noor Ghazana Apriliani
Seleksi Guru: Indef prediksi WFH bisa turunkan pertumbuhan ekonomi Jakarta sebesar 0,73%
klik disini Dapatkan update berita terkini dari Tempo di Google News
More Stories
Anies Baswedan berpeluang maju di Pilkada Jabar: Juru Bicara
Indonesia Atasi Utang Perumahan dengan Subsidi FLPP
Tarian terakhir Jokowi