POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Warga negara Belanda dihukum karena menipu orang lokal dalam skema sewa-akuisisi vila Sanur.

Warga negara Belanda dihukum karena menipu orang lokal dalam skema sewa-akuisisi vila Sanur.

Seorang warga negara Belanda yang dituduh menipu seorang pria lokal dalam skema pengambilalihan vila dikirim ke penjara kemarin oleh pengadilan setempat.

Laporan menyebutkan Dirk Hermanus Egbertus Castermans yang berusia 50 tahun. Ia divonis dua tahun tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar Setelah dituduh menipu Eddie Lamdjani, 50 tahun, seorang pedagang mebel di Malang.

Casterman Awalnya disewakan Desember Tanah 500 meter persegi dari I Wayan Wiranata seharga Rp400 juta di Jalan Seguda, Sanur pada 24, 2015. Sewa berakhir pada 4 Desember 2025. Castermans kemudian membangun sebuah vila di sana atas namanya. Ni Wayan Ari Suryathi Devi kemudian mengantongi kontrak senilai Rp 500 juta mulai 1 September 2020.

Masalah dimulai ketika Ni Wayan Ari mulai mencari seseorang untuk disewa darinya.

Secara terpisah, Castermans mengatakan kepada pria lain, Henggi Suryawan, bahwa dia melepaskan kontrak karena membutuhkan uang untuk kembali ke negara asalnya.

Hengie dilaporkan memberi tahu Eddy tentang tawaran itu.

Pengadilan menemukan bahwa Eddy membayar Rp 455 juta (US$30.288) kepada Castermans pada November 2020 dengan perjanjian untuk menyewa sebuah vila di Sanur dari warga negara Belanda tersebut.

Sewa berlangsung hingga 2045. Namun, saat Eddie akan pindah, keluarga Casterman kemudian memberi tahu Eddie bahwa rekannya, Ni Wayan Ari, masih tinggal di vila tersebut.

Castermans disebut berjanji akan membayar Etty dengan cicilan bulanan sebesar Rp 50 juta dengan batas waktu hingga Juni 2022. Namun, dia diduga tidak membayar kembali Eti melewati tenggat waktu yang berujung pada dirinya Ditangkap Maret lalu.

Laporan Casterman Bermaksud mengajukan banding Hukumannya.”