POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

UU Cipta Kerja telah meningkatkan perlindungan tenaga kerja: Menteri

UU Cipta Kerja telah meningkatkan perlindungan tenaga kerja: Menteri

JAKARTA (Antara) – Menteri Ketenagakerjaan Aida Faucia menegaskan UU Cipta Kerja telah menjamin perlindungan tenaga kerja berdasarkan hubungan industrial dan pengawasan ketenagakerjaan.

“Dari sisi hubungan perburuhan, UU Cipta Kerja sudah mengatur dengan baik bagaimana hubungan ketenagakerjaan itu didasarkan (berdasarkan lama kontrak), dan kami jamin pekerja kontrak juga diberikan jaminan sosial,” katanya dalam “Prospek Perekonomian Indonesia 2023 . Plan — Mempertahankan Ketahanan Ekonomi Melalui Perubahan Struktural.” ,” yang diakses Rabu online.

Mengenai masalah penggajian, UU Cipta Kerja telah menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman dan memperkenalkan upah berbasis produktivitas bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.

Terkait aspek jaminan sosial, Kementerian berupaya meningkatkan perlindungan tenaga kerja terhadap risiko kehilangan pekerjaan dengan memperkenalkan sistem jaminan sosial baru, yaitu Job Loss Insurance.

“Belum jelas, tapi dilaksanakan mulai April 2022. Pekerja yang kehilangan pekerjaan, yang mengalami PHK, dijamin kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Berita Terkait: UU dibuat untuk menciptakan lapangan kerja melalui partisipasi rakyat: Menteri

Fauziyah mengatakan, jaminan kehilangan pekerjaan merupakan langkah awal untuk menciptakan sistem pembelajaran seumur hidup yang diatur dalam pasal 25 dan pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang layanan jaminan kehilangan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan.

Dengan jaminan itu, Jamsostek akan membayar uang lebih selama 6 bulan, yakni 45 persen dari gaji 3 bulan pertama dan 25 persen dari gaji 3 bulan berikutnya.

Kementerian mendorong pendirian fasilitas kesehatan pekerja di perusahaan. Ini juga termasuk alokasi bantuan pemerintah untuk mengatasi berbagai kondisi yang mempengaruhi kapasitas pekerja di tingkat nasional.

“Tahun 2020, 2021, 2022, kami telah memberikan bantuan subsidi upah sebagai bentuk kehadiran negara dalam situasi pekerja mengalami gangguan listrik. Pemerintah juga memberikan bantuan subsidi upah,” ujar Fauzia.

READ  Sri Muliani: Perekonomian Indonesia relatif lebih baik dibandingkan negara-negara ASEAN dan G20

Dialog sosial juga dilanjutkan melalui pemberdayaan pemangku kepentingan terkait dalam merumuskan kebijakan dan menangani isu-isu terkait isu SDM.

Berita Terkait: Peraturan Perundang-undangan Turunan untuk Mendukung Pengembangan UMKM: KSP
Berita Terkait: UU Cipta Kerja Kunci Penyelesaian Sengketa Kelapa Sawit: Kementerian