Apalagi ini topik yang menarik karena ada peluang besar bagi investor swasta. Memindahkan ibu kota dari Jakarta (di pulau Jawa) sampai ke Penajam Paser Utara dan (sebagian) Kutai Kartanegara (dua kabupaten yang terletak di Kalimantan Timur) melibatkan pembangunan properti, jalan, kawasan hijau, energi dan sejumlah proyek infrastruktur besar lainnya. Sementara itu, dalam berbagai kesempatan, pemerintah Indonesia telah menyatakan ketidakmampuannya untuk membiayai proyek ini sendiri (karena anggaran negara dari pemerintah pusat tidak dapat menanggung beban keuangan). Bahkan bantuan BUMN pun tidak cukup untuk menutupi seluruh dana investasi yang dibutuhkan.
Sejarah singkat Proyek Nusantara
Pada April 2019, Presiden Indonesia Joko Widodo menyatakan keinginannya untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta karena Jakarta terlalu padat (bahkan bagian utara kota perlahan tenggelam ke laut) menyebabkan sejumlah masalah dan inefisiensi. Selain itu, memindahkan ibu kota dari pulau Jawa akan membuat politik dan ekonomi Indonesia kurang fokus di Jawa, sehingga mendorong situasi yang lebih setara antara Jawa dan seluruh kepulauan besar lainnya. Hingga kini, Jawa (khususnya Jabodetabek) yang menjadi pusat politik, bisnis, dan ekonomi nasional. Ini adalah situasi yang menyebabkan kebencian di bagian lain negara ini.
Namun, pemindahan ibu kota bukanlah topik baru di Indonesia. Faktanya, rencana semacam itu telah berlangsung selama beberapa dekade (walaupun tidak pernah berubah menjadi sesuatu yang lebih dari sekadar retorika). Dengan demikian, kebanyakan orang tidak terlalu kaget dengan pengumuman Jokowi pada April 2019.
Pada Agustus 2019, rencana Presiden Widodo menjadi lebih realistis ketika dia mengatakan bahwa lokasi ibu kota baru akan berada di utara Binajam Pasir dan Cotai Kartanegara di Kalimantan Timur. Namun, ini adalah ambisi yang membutuhkan perencanaan yang matang serta kerangka hukum yang kuat. Jadi, banyak – termasuk kami – masih dalam mode menunggu dan melihat. Apalagi, beberapa bulan setelah pengumuman ini, krisis COVID-19 meletus di Indonesia, menyiratkan bahwa pemerintah harus mencurahkan sebagian besar perhatian (dan uangnya) untuk menangani krisis ini. Oleh karena itu, sebagian besar rencana dan program lain harus ditunda, termasuk pembangunan ibu kota baru. Namun, pemerintah terus bekerja pada RUU modal.
Pada Januari 2022, Dewan Perwakilan Rakyat (atau DPR) Indonesia secara resmi mengesahkan RUU modal menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Beberapa hal yang menarik dalam undang-undang ini adalah:
(1) Penetapan nama ibu kota baru: Nusantara;
(2) menjadikan Nusantara sebagai pemerintahan provinsi pada tingkat pemerintahan provinsi (walaupun, seperti yang akan kita lihat di bawah, ada beberapa perbedaan penting antara Nusantara dan provinsi “khas” Indonesia); Dan
(3) Pemindahan Nusantara ke tempat Pusat Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif (termasuk Otoritas Jasa Keuangan, atau OJK, Bank Indonesia) serta lokasi perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional (namun, Perpres yang tidak dibuat akan dibahas lebih lanjut apakah kedutaan, misalnya, perlu pindah ke Nusantara, ini masih belum jelas).
[…]Ini adalah bagian dari pengantar. Teks lengkapnya tersedia dalam laporan September 2022 kami (laporan elektronik; PDF dalam bahasa Inggris). Laporan ini dapat diminta dengan mengirimkan email ke [email protected] atau pesan ke +62.882.9875.1125 (termasuk WhatsApp).
Harga untuk laporan ini:
150.000 rupiah
10 USD
10 euro euro
Lihat di dalam laporan di sini!
Kembali ke Berita Utama Hari Ini
Bahas
Silahkan login atau subscribe untuk berkomentar di kolom ini
“Gamer yang sangat menawan. Ahli web. Sarjana TV. Pecandu makanan. Ninja media sosial yang rajin. Pelopor musik hardcore.”
More Stories
Indonesia siap menjadi ekonomi hijau dan pusat perdagangan karbon global
Indonesia berupaya menggenjot sektor ritel untuk mendukung perekonomian
Ekonomi perawatan di Indonesia