Untuk mendorong pertumbuhan perekonomian nasional khususnya di sektor industri perumahan, pemerintah Indonesia menawarkan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pengalihan tanah dan satuan rumah. Insentif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas pengalihan kepemilikan tanah dan satuan rumah tinggal ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2023 (PMK-120/2023).
Ketentuan terpenting dapat diringkas sebagai berikut:
-
Hal ini berlaku untuk rumah dan kondominium dengan harga di bawah Rp 5 miliar. PPN DTP diterapkan pada dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar, dan dihitung sebagai berikut:
-
PPN DTP 100% untuk transfer mulai 1 November 2023 s/d 30 Juni 2024. Tanggal transfer mengacu pada catatan pengiriman (Beretta Acara Sera Terema).
-
PPN DTP 50% untuk transfer mulai 1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
-
-
Orang pribadi yang telah melakukan pembayaran uang muka atau angsuran pertama atas rumah tanah atau satuan rumah tinggal kepada penjual Badan Kena Pajak (PKP) sebelum penerapan PMK-120/2023 dapat memperoleh manfaat PPN DTP jika uang muka atau angsuran pertama tersebut jatuh tempo. dilakukan pada atau setelah tanggal 1 September 2023, namun fasilitas ini hanya diberikan untuk PPN atas angsuran dan sisa pelunasan yang dilakukan selama masa fasilitas PPN DTP yaitu tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
-
Persyaratan lainnya:
-
Anda memiliki kode ID rumah;
-
Realisasi serah terima rumah paling lambat tanggal 31 Desember 2024;
-
Rumah baru diangkut dalam kondisi siap pakai;
-
Fasilitas tersebut diperuntukkan bagi maksimal satu rumah atau satuan hunian untuk satu orang; Dan
-
Fasilitas tersebut tidak dapat dipindahkan lagi dalam jangka waktu satu tahun.
-
PMK-120/2023 mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
PPN atas penyerahan kendaraan listrik tertentu yang berbahan dasar baterai
Untuk mendukung percepatan peralihan penggunaan bahan bakar fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik bertenaga baterai, serta untuk mendukung program kendaraan listrik bertenaga baterai, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Nomor 116 Tahun 2023. perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Listrik Baterai Quad Tertentu dan Kendaraan Listrik Baterai Bus Tertentu Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK-116/2023).
Perubahan utamanya adalah sebagai berikut:
-
Peraturan baru tersebut mengharuskan teks “PPN Ditanggung Pemerintah Sesuai Pmk Nomor 38 Tahun 2023” (“Pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah sesuai PMK No. 38 Tahun 2023”) harus dituliskan pada faktur pajak;
-
PKP yang melakukan penyerahan mobil listrik dan bus listrik tertentu berhak mendapatkan fasilitas percepatan pemulihan sebagai PKP risiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN;
-
Percepatan pemulihan diperoleh PKP tanpa persyaratan PKP berisiko rendah oleh Direktorat Jenderal Pajak;
-
Untuk memperoleh pengembalian yang dipercepat, PKP harus memilih untuk memperoleh pengembalian awal kelebihan pajak berdasarkan Pasal 9 Ayat (4c) UU PPN pada saat mengisi SPT bulanan;
-
SPT bulanan asli berhak mendapat fasilitas pengembalian dipercepat, begitu pula perubahan SPT bulanan yang disampaikan ke Kantor Pajak paling lambat tanggal 31 Januari 2024; Dan
-
Hal ini tidak berlaku bagi PKP yang hanya menawarkan kendaraan yang memenuhi syarat untuk digunakan sendiri dan/atau sebagai hadiah cuma-cuma.
PMK-116/2023 mulai berlaku pada tanggal 22 November 2023.
More Stories
Memungkinkan penyelesaian konflik secara damai di Laut Cina Selatan – Pidato – Eurasia Review
Tiongkok “menghabiskan” sekitar 80% anggaran militer Taiwan hanya untuk mengepung provinsi “nakal” – lapor
15 kota makan terbaik di Eropa dengan harga termahal