POSPAPUA

Ikuti perkembangan terkini Indonesia di lapangan dengan berita berbasis fakta PosPapusa, cuplikan video eksklusif, foto, dan peta terbaru.

Upah minimum, bukan upah efektif, harus menjadi jaring pengaman: Menteri

Upah minimum, bukan upah efektif, harus menjadi jaring pengaman: Menteri

Jakarta (Andara) – Meluasnya praktik perusahaan yang menggunakan upah minimum sebagai upah efektif, alih-alih menerapkan struktur dan skala upah, merupakan masalah yang perlu ditangani, kata Menteri Sumber Daya Manusia Ida Fouzia.

Ia menjelaskan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang berada di tahun pertama bekerja dan sistem dan kriteria pengupahan harus diterapkan pada semua pekerja setelah tahun pertama.

“Dalam banyak kasus, upah minimum ditetapkan sebagai upah efektif, terlepas dari lamanya bekerja dan produktivitas di sebuah perusahaan. Ini jelas menjadi masalah yang perlu kita perhatikan,” kata Fouzia saat bertemu dengan DPR IX. Komisi IX. Delegasi (DPR RI) ada di sini pada hari Senin.

Menteri menambahkan bahwa ini adalah alasan untuk reaksi publik besar-besaran terhadap upah minimum baru, yang direvisi dan diumumkan setiap tahun oleh pemerintah.

Upah minimum disebut sebagai jaring pengaman pekerja, sehingga struktur dan besaran upah yang terkait dengan beban kerja dan jam kerja mereka, harus digunakan setelah pekerja bekerja lebih dari setahun, katanya.

Berita Terkait: Tidak ada gugatan terhadap keputusan kenaikan upah minimum provinsi Basvedan

“Upah minimum harus menjadi jaring pengaman dan upah terendah yang diperbolehkan bagi pekerja karena upah minimum adalah langkah untuk mengentaskan kemiskinan,” kata Fouzia.

Menkeu mengatakan saat ini sedang dalam pembicaraan dengan pelaku usaha dan industri untuk mendorong penggunaan struktur dan skala upah sebagai upah efektif daripada upah minimum.

Pembicaraan dengan serikat pekerja juga sedang berlangsung untuk mendorong pekerja dan manajemen mereka untuk menerapkan struktur dan skala upah di organisasi mereka.

Menteri mengatakan dengan berpegang pada tujuan upah minimum sebagai jaring pengaman, diyakini bahwa upah akan menguntungkan pekerja karena akan sepadan dengan jam kerja dan kinerja mereka.

READ  Lompatan besar diperlukan untuk meningkatkan standar pendidikan Indonesia: Menteri

Berita Terkait: Pengusaha memuji kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,25 persen